Pelaku Pencabulan |
Di jelaskannya, Sejak Korban tinggal dirumah Terlapor bernama CI, Desa Talang Sei parit 14 Juli 1984, Islam, alamat Desa Talang Sei Parit Kec Rakit Kulim selama lebih kurang 2 minggu bekerja di rumah terlapor, Suatu hari saat istri terlapor sedang berjualan, terlapor langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk dan meremas bagian payudara korban.
Hal tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang 3 pekan lamanya, Kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2018, sekira pukul 23.30 wib terlapor masuk ke kamar korban dan langsung melakukan persetubuhan layaknya hubungan Istri dengan cara paksa. ke esokan harinya terlapor juga mengancam korban dengan mengatakan Jangan kasi tau siapa pun,kalo kasi tau ku bunuh kau, ancam terlapor.
"Sejak kejadian saat itu terlapor terus melakukan pencabulan, sampai kemudian korban tidak tahan lagi. pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 memberitahukan kejadian tersebut kepada DS Ketua RT yang kemudian memberitahu kejadian tersebut kepada pelapor,"terang Iptu Juraidi.
Selanjutnya, Pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 pelapor membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang, Atas dasar Laporan tersebut Polsek Kelayang memerintahkan Unit Reskrim melakukan Penyelidikan keberadaan terlapor.
Tepatnya sekira Pukul 14.00 wib diketahui keberadaan terlapor sedang berada di Seputaran PT PAS Desa Kemang Manis Kec Rengat Barat dan telapor langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan anggota Unit Reskrim Polsek Kelayang, Bahwa, terlapor mengakui perbutannya."pungkas Iptu Juraidi."( Iin)
Komentar