Dari Fakta Persidangan, Praperadilan Bonar Sitinjak Melawan Polres Inhu Cukup Bukti | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dari Fakta Persidangan, Praperadilan Bonar Sitinjak Melawan Polres Inhu Cukup Bukti

Senin, 18 Maret 2019 | 07:46 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU , - Proses sidang perkara praperadilan Bonar Sitinjak melawan Polres Indragiri Hulu (Inhu) tahap demi tahan sudah dilalui. Hari ini, Senin 17 Maret 2019 akan kembali digelar sidang penyerahan kesimpulan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Menurut penasehat hukum Bonar, Han Aulia Nasution, berdasarkan fakta-fakta persidangan dari bukti dan keterangan saksi-saksi, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan No.SPPP/28/lX/2018/Reskrim Polres Inhu tanggal 10 Sep 2018, peristiwa yang dilaporkan kepada termohon oleh pemohon dan yang dilakukan penyidikan oleh termohon adalah merupakan tidakan pidana.

"Hal tersebut secara terang dapat dilihat dari keterangan saksi Pensil alias Penser, saksi Mustar dan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh pemohon dan juga sudah di BAP oleh termohon dengan bukti T 13 dan bukti T 14. Disitu diterangkan bahwa benar surat pernyataan sebidang tanah atas nama Limbau dan surat tanah jual beli dari lambau kepada Ellice Simangungsong pada tanggal 14 Mar 2005, seolah-olah surat tersebut dibuat dan ditandatangani saksi yang mengakibatkan keluarnya surat hak atas nama Ellice (Terlapor) dan merugikan pemohon sebagai pelapor," kata Han Aulia Nasution SH MH.

Disidang sebulumnya dijelaskan tentang Batin (kepala suku) tidak berwenang dalam mengeluarkan surat tanah, sebagaimana keterangan saksi alih Zulwisman SH MH bahwa Batin tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat pernyatan sebidang tanah. Ini dapat dilihat dari surat edaran kepala BPN Republik Indonesia pada angka 1 bagian umum huruf (d).

Menurut Han,  berdasarkan Pasal 76 ayat (3) huruf a dan b Peraturan Mentri Negara Agraria atau kepala BPN no 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelksanan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. harus ada bukti-bukti mengenai pemilikikan tanah sebagaimana dimaksut ayat (1) dan (2) tidak ada.

Sedangkan berdasarkan keterangan saksi ahli DR. Erdianto Efendi.,SH.,MH., dan Erdiansyah SH.,MH., menyatakan tindak pidana pemalsuan itu terbagi dua, yaitu pemalsuan secara materil dan pemalsuan secara intelektual. Yang dimaksut pemalsuan materil yaitu pemalsuan sebuah tanda tangan dalam sebuah surat, sedangkan pemalsuan Intelektual yaitu pemalsuan dengan membuat surat yang mana isi dalam surat itu palsu, akan tetapi dibuat seolah – olah asli, dan dibuat tanpa dasar kewenangan, 

"Melihat fakta persidangan Pemalsuan atas  surat Pernyataan sebidang tanah atas nama lambau, dan surat pernyataan jual beli tanah dari lambau kepada Ellice simangunsong tertanggal 14 maret 2005 adalah pemalsuan intelektual," sebut Han.

Sementara penasehat hukum Bonar lainya, Dody Fernando SH MH mengatakan, bila dihubungkan dengan bukti T 18, bukti T 19, Aahli hukum pidana DR. Erdianto.,SH.,MH., dan Erdiansyah.,SH.,MH, meski sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, akan tetapi apabila ditemukan bukti adanya surat yang digunakan dalam persidangan tersebut dibuat dengan rakaian kebohongan dan rangkaian kepalsuan, maka dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan di Proses secara hukum pidana.

Dlihat dari fakta persidangan katanya, sebenarnya sudah ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf (a) dan Huruf (c), yaitu berupa keterangan saksi (keterangan Pemohon/Pelapor, keterangan saksi Pensil alias Penser, keterangan saksi Mustar, keterangan saksi Sudarson, yang saling berkaitan), dan Bukti surat berupa surat Pernyataan sebidang tanah atas nama lambau, dan surat pernyataan jual beli tanah dari lambau kepada Ellice simangunsong tertanggal 14 maret 2005, sehingga apabila tidak ditemukan 2 alat bukti alasan termohon adalah alasan yang mengada - ngada. 

Menurut Dodi,  berdasarkan uraian sebelumnya dapat terlihat penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/28/IX/2018/Reskrim tanggal 10 September 2018, dengan alasan  “ peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana “ adalah kesalahan fatal. # RAC_Heri
Bagikan:

Komentar