Kalah Melawan Polres Inhu Dalam Sidang Praperadilan di PN Rengat, Bonar akan Melapor ke Mabes Polri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kalah Melawan Polres Inhu Dalam Sidang Praperadilan di PN Rengat, Bonar akan Melapor ke Mabes Polri

Selasa, 19 Maret 2019 | 20:44 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU , - Sidang gugatan praperadilan Bonar Sitinjak melawan Sat Reskrim Polres Inhu  dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal Omori Sitorus SH MH diruang sidang cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat. Selasa 19 Maret 2019.

Yang menjadi urgensi penolakan prapradilan bahwa Surat  Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) sudah sesuai dengan aturan pasal 192 Kuhap.

"Dengan biaya perkara dibebankan terhadap pemohon sebesar nihil, dan dinyatakan bahwa SP3 yang sudah dilakukan Polres Inhu sudah sesuai dengan tupoksinya dalam menjalankan pasal 192 KUHAP, " ujar Hakim tunggal Omori SH MH dipersidangan.

Tetapi upaya mencari keadilan akan terus dilakukan oleh Bonar melalui penasehat hukumnya Dody Fernando SH MH. Menurut Dodi,  dalam sidang praperadilan antara Bonar VS Satreskrim telah ditemukannya novum (bukti baru,-red) sesuai dengan fakta persidangan.

Didalam fakta persidangan menurut Dody bahwa hakim hanya menguji tentang proses prosedural SP3 saja, namun tidak kepada pokok materi perkara.

Menurut Dody, harusnya atas laporan dugaan pemalsuan surat palsu dengan terlapor Elice Simangunsong sudah cukup bagi penyidik untuk ditemukannya 2 alat bukti.

"Dari hasil pengakuan tiga orang saksi dipersidangan Lambau, Mustar, dan Pensil mengatakan bahwa surat elice dibuat dan ditanda tangani tahun 2012, sementara bukti kepemilikan surat elice itu tahun 2005 silam berlaku surut,"ujar Bonar didamping PH Dody Fernando SH MH usai persidangan.

Lanjut Dody, bahwa di dalam persidangan terbukti bahwa tanah yang dibeli dari Lambau hanya seluas 2 hektar tahun 2012 silam.

 "Namun surat ini digandakan menjadi 3 lembar menjadi seolah-olah tanah ini seluas 6 hektar ," lanjut Dody.

Berdasarkan keterangan dan bukti fakta persidangan praperadilan ini,   Dody akan melaporkan Satreskrim Polres Inhu ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Menurut Bonar ia pernah melaporkan hal ini ke Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengaman Kepolisian Negara (Propam Polri) Polda Riau, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak propam. #RAC_Heri
Bagikan:

Komentar