KPK Lebih Berwenang Tangani Kasus OTT Jaksa | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK Lebih Berwenang Tangani Kasus OTT Jaksa

Minggu, 30 Juni 2019 | 19:55 WIB
Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019)/Ft: Republika


RIAUANTARA.CO| JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memiliki otoritas dalam menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah oknum kejaksaan. ICW menilai pandangan kejakaan lebih tepat tangani kasus tersebut adalah keliru.

"Jika merujuk kepada kewenangan dan dasar pembentukan KPK, pandangan ini tentu saja keliru dan harus dikritisi secara serius," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Ahad (30/6/2019).

ICW menyebut tiga alasan KPK lebih berwenang dalam menangani kasus OTT itu. Pertama, KPK dianggap sebagai lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus korupsi penegak hukum. Pasal 11 huruf a UU KPK menyebutkan kewenangan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Pada operasi yang dilakukan KPK, beberapa oknum yang tertangkap memiliki latar belakang sebagai Jaksa, maka KPK secara yuridis mempunyai otoritas untuk menanganinya lebih lanjut," jelas Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum KPK. Undang-undang telah menyebutkan, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Apabila dalam penanganan perkara ada pihak yang mencoba intervensi, dapat dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kurnia.

Ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. Maka itu, ICW mengimbau Jaksa Agung unyuk mengurungkan niatnya untuk menangani oknum jaksa yang tertangkap oleh KPK. ICW lebih mendorong Jaksa Agung melakukan perbaikan di internal.

"Karena penangkapan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah bentuk penyelamatan integritas Kejaksaan di mata publik. Setidaknya, langkah KPK dapat dimaknai juga sebagai upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari pihak-pihak yang mencoreng martabat Kejaksaan," ujar dia.

Untuk itu, ICW pun meminta KPK agar tidak ragu untuk mengusut tuntas perkara ini. Karena tidak ada argumentasi manapun yang membenarkan logika berpikir pihak-pihak yang berupaya menarik penanganan perkara ini ke internal Kejaksaan.

KPK juga dapat menggunakan instrumen hukum Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ada pihak-pihak yang berupaya untuk mengahalang-halangi proses hukum.

Untuk diketahui, penanganan kasus OTT yang melibatkan sejumlah jaksa ini ditangani bukan hanya KPK, namun juga Kejaksaan Agung. Tersangka yang diproses KPK yakni pengacara Alvin Suherman, pengacara Sendy Perico, dan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto.

Sementara, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas, didalami oleh Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak pun mempertanyakan 'kolaborasi' yang jarang terjadi ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, sejauh ini berdasarkan pendalaman KPK, baru tiga orang yang bisa ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Yang jelas menurut penilaian KPK, hanya tiga yang bisa dinaikkan sebagai. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar dia.

Menurut Laode, KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa kerjakan secara bersama-sama. "Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK tapi kepolisian, kejaksaan dan KPK," ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Marinka menyatakan, dua jaksa yang diduga terlibat, akan didalami oleh kejaksaan.

"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Tentu percayalah kami sudah beritikad baik dan mengantar mereka sampe ke gedung merah putih karena semangat pemberantasan tipikor juga ada pada kejaksaan," kata Jan.



Sumber: republika.co.id
Bagikan:

Komentar