RIAUANTARA.CO | INHU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat menjatuhkan vonis terhadap Komisioner Bawaslu Inhu, Sovia Warman, empat bulan kurungan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Indragiri Hulu dalam tuntutannya menuntut terdakwa lima bulan kurungan penjara dengan denda Rp16 juta dan subsider 2 bulan.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik didampingi Hakim Anggota Maharani D dan Immanuel Marganda Putra Siraat, Selasa (2/7/2019) di Ruang Sidang Cakra PN Rengat.
Saat membacakan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sovia Warman yang merupakan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Inhu terbukti secara syah melakukan tindak pidana Pemilu 2019.
Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai nilai demokrasi dan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam vonis Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebesar Rp 29 Juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus Ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk negara.
Atas vonis Hakim tersebut terdakwa Sovia Warman melalui penasehat Hukum Dody Fernando dan JPU Kejari Inhu melalui JPU Febri S menyatakan pikir-pikir.
"Waktu berpikir -pikir selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (3/7/2019)," Kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik.*** RD
Komentar