Pidana Pemilu, Hakim Vonis Komisioner Bawaslu Inhu 4 Bulan Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pidana Pemilu, Hakim Vonis Komisioner Bawaslu Inhu 4 Bulan Penjara

Selasa, 02 Juli 2019 | 18:55 WIB

RIAUANTARA.CO | INHU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat menjatuhkan vonis terhadap Komisioner Bawaslu Inhu, Sovia Warman, empat bulan kurungan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut  Hukum (JPU) Indragiri Hulu dalam tuntutannya menuntut terdakwa lima bulan kurungan penjara dengan denda Rp16 juta dan subsider 2 bulan.

Vonis dibacakan  Hakim Ketua Darma Indo Damanik didampingi Hakim Anggota Maharani D dan Immanuel  Marganda Putra  Siraat, Selasa (2/7/2019) di Ruang  Sidang Cakra  PN  Rengat. 

Saat membacakan vonis, majelis  hakim menyatakan bahwa terdakwa  Sovia  Warman yang  merupakan  Komisioner  Divisi  Penindakan Pelanggaran Bawaslu  Inhu terbukti secara  syah  melakukan  tindak pidana Pemilu 2019.

Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai nilai demokrasi dan terdakwa memberikan keterangan  yang  berbelit-belit.

Dalam  vonis Majelis Hakim  juga  memutuskan  barang  bukti  berupa uang  sebesar Rp 29 Juta  terdiri  dari 240 lembar  pecahan seratus  Ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh  ribu dirampas untuk negara. 

Atas  vonis  Hakim tersebut terdakwa Sovia  Warman melalui penasehat Hukum  Dody Fernando  dan JPU Kejari  Inhu melalui JPU  Febri S menyatakan pikir-pikir. 

"Waktu  berpikir -pikir  selama tiga  hari, terhitung sejak  Rabu  (3/7/2019)," Kata Hakim  Ketua Darma Indo  Damanik.*** RD
Bagikan:

Komentar