Uang Suap Penggelembungan Suara Caleg PPP di Inhu Disita PN Rengat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Uang Suap Penggelembungan Suara Caleg PPP di Inhu Disita PN Rengat

Rabu, 03 Juli 2019 | 17:36 WIB

RIAUANTARA.CO | INHU - Selain memvonis lima terdakwa penggelembungan suara dalam tindak pidana Pemilu 2019, Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Inhu, Riau, juga sita barang bukti (BB) uang sebesar Rp 29 juta dan dirampas untuk negara.

Penyitaan BB uang sebesar Rp 29 Juta disampaikan oleh Masjelis Hakim saat pembacaan keputusan atau vonis terhadap lima terdakwa, kemarin sore Selasa (2/7/2019) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Pembacaan vonis dan penyitaan BB uang sebesar Rp 29 juta langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Darma Indo Damanik didampingi Hakim Anggota Maharani D dan Immanuel  Marganda Putra  Siraat.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan maka diputuskan uang BB sebesar Rp 29 juta dirampas untuk negara,"ucap Hakim Ketua Darma Indo Damanik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari lima terdakwa penghelembungan suara pemilu 2019, empat divonis sama dengan tuntutan JPU dan satu divonis 4 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider 1 bulan apabila tidak membayar denda.

Terdakwa Randa dan Masnur ketua PPK Rengat divonis 2 bulan dengan denda Rp 8 Juta dan Subsider 1 bulan. Terdakwa Ridwan Ketua Bawaslu Rengat divonis 2 bulan dengan denda Rp 8 juta dan subsider 1 bulan. Terdakwa Caleg PPP Doni Rinaldi divonis 2 bulan dengan denda Rp 8 juta dan subsider 1 bulan, Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa Komisioner Bawaslu Sovia Warman divonis empat bulan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 8 juta dan subsider satu bulan.

Kelima terdakwa selaku penyelenggara Pemilu 2019 dijerat pasal 532 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 oleh Gakumdu dan JPU Kejari Inhu***RD
Bagikan:

Komentar