KPK Akan Usut Dugaan Korupsi Karhutla | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK Akan Usut Dugaan Korupsi Karhutla

Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:07 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Antara)

RIAUANTARA.CO | JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup mata. Lembaga antirasuah itu memberi sinyal akan turun tangan mengusut kasus karhutla.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mengusut unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus karhutla karena menduga ada kerugian negara.

"Kenapa KPK bisa menyimpulkan ada tambang tanpa izin, ada lahan sawit tumpang tindih, dan ada hutan yang jumlahnya semakin berkurang, KPK akan masuk di kerugian negara. Ini ada kerugian negara," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Saut menuturkan, isu pemanfaatan lahan seperti hutan menjadi salah satu fokus KPK dalam melakukan pencegahan di sektor sumber daya alam (SDA). "Jadi pembakaran hutan itu akan dilihat dari sisi yang berbeda penindakannya, undang-undangnya, kompetensinya kita diisu korupsinya," ujarnya.

Jika nantinya ditemukan kerugian negara dalam kebakaran lahan itu, kata Saut, KPK akan melakukan pencegahan. Bahkan, jika terbukti ada korupsi maka komisi antirasuah itu tidak segan untuk bertindak.

"Supaya jelas batas-batasnya. Kalau ada kerugian negara KPK masuk di pencegahannya. Kalau kemudian ada kita bisa buktikan ada korupsi kita lakukan penindakan," ucapnya.

Terkait dengan kasus kebakaran lahan di Riau Polisi telah menetapkan 27 tersangka. Polisi juga melakukan penyidikan terhadap satu korporasi perkebunan sawit yaitu PT SSS yang diduga terlibat dari kasus pembakaran lahan.

"Ini 27 orang di lakukan penahanan oleh Polda Riau. Satu koorporasi yaitu PT. SSS yang telah ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Agustus 2019.

Terkait dengan kebakaran lahan itu pihak kepolisian berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan BNPB untuk memetakan titik-titik api.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar