RIAUANTARA.CO | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Nyoman ditahan usai menjadi tersangka terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di sektor pangan karena dua kementerian tidak memiliki kebijakan yang sinkron di bidang pangan.
"Titik lemahnya itu sebenarnya, kan sebenarnya itu kan ada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Tetapi ini kelihatannya antara Kementerian Perdagangan dan Pertanian tidak selalu sinkron, jadi misalnya seperti kemarin saat ada impor beras Kementerian Pertanian mengatakan beras banyak tapi masih saja diimpor, akhirnya Kepala Bulog mengeluh, mau ditaruh di mana impor ini karena gudangnya sudah penuh?" tuturnya di Gedung Lemhanas Jakarta, Jumat (9/8/2019).
"Dan itu aneh sebenarnya, masa pemerintahan tidak bisa berkoordinasi dengan baik? Ya seperti itu berulang, dan kita berharap sebenarnya ini distop, tapi sampai sekarang tidak juga," ujar Laode.
Kasus impor pangan sebelumnya juga pernah terjadi pada 2013 dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Pada 2016 ada kasus suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang melibatkan Ketua DPD saat itu Irman Gusman.
"Dulu kita pernah impor sapi, sekarang bawang, sebelumnya dulu sapi juga. Ini kelihatannya modusnya masih sama. Cuma modus bergeraknya beda-beda. Jadi kita harus menyesuaikan diri untuk hal itu," tutur Laode.
Dia pun meminta pemerintah tegas menghentikan praktik korupsi tersebut agar penentuan kuota tidak selalu menjadi lahan suap-menyuap. "Karena hampir semua komoditas terjadi, sehingga di pasar masih kelebihan karena mereka ingin mendapat keuntungan ekonomi," ujar Laode.
Ketidaksinkronan itu juga membuka celah terjadinya praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) untuk penentuan kuota.
"Perdagangan pengaruh juga akhirnya dimanfaatkan karena selisih harga komoditi di luar negeri dengan dalam negeri itu tinggi sekali. Seperti bawang putih harganya satu kilo di sini berapa? Kalau di China murah sekali, beras juga begitu harga beras itu setengahnya harga per kilogram di luar negeri dengan dalam negeri," tutur Laode.
Dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019, KPk tidak hanya menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka, melainkan lima lainnya.
I Nyoman diduga menerima "fee" sebesar Rp2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung agar Afung mendapat kuota impor bawang putih.
"Fee" yang disepakati oleh I Nyoman adalah Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor atau Rp3,6 miliar untuk 20 ribu ton bawang putih.
Namun untuk memenuhi "fee" tersebut, Afung meminjam dari Zulfikar namun baru terealisasi Rp2,1 miliar dan ditransfer ke rekening rekan Afung yaitu Doddy Wahyudi lalu ditransfer ke rekening Nyoman sebesar Rp2 miliar.
(red/kom)
sumber: iNews.id
Komentar