Miliki Sabu 14,33 Gram Pengusaha Bengkel Motor Ditangkap Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Sabu 14,33 Gram Pengusaha Bengkel Motor Ditangkap Polisi

Jumat, 09 Agustus 2019 | 22:52 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Untuk kesekian kalinya jajaran tim opsnl Mapolsek Bagan Sinembah berhasil menangkap pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Pada kali ini, giliran inisial RSD alias Cudeng (24) warga jalan lintas Riau-Sumut Km 25 kelurahan Balam Sempurna Kota, kecamatan Balai Jaya,  kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH. Ketika di konfirmasi Melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar Yang di sampaikan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Menyampaikan tentang kejadian tersebut Berdasarkan data yang berhasil dirangkum riauantara.co pada Jumat (9/8/2019) malam menyebutkan, bahwa diduga pelaku ditangkap oleh tim opsnal Mapolsek Bagan Sinembah saat berada didalam sebuah bengkel Sahabat Motor miliknya yang terletak dijalan lintas Riau-Sumut Km 25 kelurahan Balam Sempurna Kota, kecamatan Balai Jaya.

Lebih lanjut Juliandi menyampaikan selain menangkap diduga pelaku tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,33 gram, satu set alat hisap sabu, uang sebesar Rp 150.000 dan satu unit HP merk Oppo type A37 warna putih.

Dijelaskan oleh Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Kamis (8/8/2019) sekira pukul 20.00 Wib anggota opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yangdapat di percaya bahwa sering melihat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu disebuah bengkel motor yang ada di jalan Lintas Riau-Sumut Km 25 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Lanjut Juliandi atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar kemudian tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan tentang informasi tersebut. Dan setibanya dilokasi sekira pukul 20.30 wib saat itu tim opsnal melihat RSD alias Cudeng (24) tengah berada didalam rumah dengan gaya yang mencurigakan sambil memegang kotak rokok.

Selanjutnya, tim opsnal langsung masuk untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku.

Dari penggeledahan itu ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat satu bungkus palstik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu,  tim opsnal juga melakukan penggeledahan  terhadap ruangan lainnya. Dan pada saat digeledah di bengkel miliknya dan dari dalam bengkel tersebut kembali ditemukan satu buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berikut satu buah pipa kaca (pirek) dan 2 (dua) buah pipa plastik bening (pipet), 2 (dua) buah mancis, serta uang tunai sejumlah Rp 150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah).

Disamping itu juga ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan 15  pipa plastik bening (pipet), satu unit Hp Oppo type A37 warna putih, satu buah tabung kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisikan antara lain, satu bungkus kantong plastik bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus palstik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital merk Aosai, dan 2 (dua) bungkusan-bungkusan plastik bening kosong.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti  (bb) tersebut adalah miliknya. 

Sulanjutnya diduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) di gelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pengusutan proses hukumnya lebih lanjut  Pungkas Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar