Diduga Kelainan Seks, Oknum Guru Honor Di Inhu Cabuli 7 Murid Laki-Laki | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diduga Kelainan Seks, Oknum Guru Honor Di Inhu Cabuli 7 Murid Laki-Laki

Kamis, 05 Desember 2019 | 11:48 WIB
RIAUANTARA.CO |INHU, - Tim Gabungan PPA Satreskrim dan Opsnal Narasinga Reskrim Polres Inhu, Riau berhasil menangkap seorang guru honorer salah satu SMP di Kecamatan Peranap berinisial RR yang melakukan pencabulan terhadap 7 murid laki-laki.

Kapolres AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran kepada wartawan, Kamis (5/12/2019) mengatakan, RR ditangkap di Kepulauan Meranti. Pelaku kabur ke  Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau setelah perbuatan bejadnya diketahui. 

"Dia selalu berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun tim gabungan akhirnya mengakhiri pelarian sang guru honor saat berada di Kepulauan Meranti," ujar Misran.

RR selama ini bekerja sebagai guru honor di  SMP di Peranap. Informasinya, ketujuh muridnya dicabuli bergantian dengan modus mengambil nilai sekolah. Dalam aksinya, korban diundang ke rumahnya saat pulang sekolah dengan alasan diberi tambahan pelajaran untuk mengambil nilai. 

Tanpa curiga, korban datang ke rumah pelaku. Namun siapa sangka, saat berada di rumah pelaku, korban disuruh memegang alat vital pelaku dan melakukan perbuatan cabul dengan janji akan dijadikan juara kelas.

"Bila ada yang menolak, pelaku mengancam memberikan nilai rendah di rapor mereka. Karena itu, dengan terpaksa para korban mengikuti kemauan sang guru bejad tersebut," papar Misran. 

Diduga, pelaku memiliki seks menyimpang. Karena semua korban yang dicabulinya adalah laki laki. Salah seorang murid yang jadi korban RR menjelaskan, pelaku telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Itu membuat korban trauma dan takut sekolah.

Perbuatan bejad pelaku terkuak saat salah seorang korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku melapor kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban marah dan langsung menjumpai RR di sekolah. Bersama orang tua korban lain, mereka menuju sekolah.

Mengetahui perbuatannya diketahui, RR langsung melarikan diri ke kota lain untuk bersembunyi. Sampai akhirnya, petugas mendapat informasi, pelaku melarikan diri ke Kepulauan Riau.

Tim melakukan pengejaran ke Desa Sawang, Kecamatan Kundur. Namun saat petugas sampai, pelaku sudah melarikan diri menuju Kepulauan Meranti. Dan di Meranti, pelaku mengakhiri pelariannya setelah dibekuk.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 3 UURI no 17 tahun 2016 atas penetapan Perppu No 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Aipda Misran.**HR
Bagikan:

Komentar