PN Rokan Hilir Gelar Sidang Kadis PUTR Rohil Tuntut Wartawan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rokan Hilir Gelar Sidang Kadis PUTR Rohil Tuntut Wartawan

Kamis, 05 Maret 2020 | 20:16 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir,_ Sidang atas tuntutan Jon Syafrindow yang juga Kepala Dinas PUTR  Kabupaten Rokan hilir  terhadap Rudi Hartono (RH) yang berprofesi sebagai wartawan kembali digelar Pengadilan Negeri Rohil agenda Saksi Ahli Bahasa Dr Dudung Burhanudin Mpd .

Sidang lanjutan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh terdakwa RH karena dugaan mengunggah status di jejaringan media sosial Facebook dengan agenda, Jaksa menghadirkan saksi ahli bahasa dan ahli IT Namun karena ahli IT tidak dapat hadir maka sidang tersebut hanya berjalan mendengarkan pendapat ahli bahasa saja, Rabu (4/3/2020)

Dalam persidangan Meskipun dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum RH Fitriani SH dan M Hasyib Nst SH namun Ahli bahasa dan IT DR Dudung Burhanuddin MPd, yang juga dosen tetap di fakultas bahasa dan sastra UNRI tetap menyebutkan bahwa RH dalam kalimat yang diunggah di Facebook tersebut mengandung pencemaran nama baik.

Memberitahukan kepada orang lebih dari 2 orang  bahwa adanya situasi yang buruk maka hal tersebut pencemaran nama baik" Ketika di tanya PH RH mengenai unggahan tersebut adakah makna lain selain pencemaran nama baik, oleh ahli bahasa bisa jadi mengandung makna kritikan.

Gelar sidang dipimpin hakim ketua majelis Bayu Soho Raharjo SH, hakim anggota Lukmanulhakim SH.MH dan Rina Yose SH Panitra Pengganti (PP) Zulpatman Harahap SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Niky Junismero SH sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Anandan Fitri SH dan M Hasib Nasution di ruang sidang Candra PN Rohil itu berlangsung alot.

Sidang kemudian di tutup dan akan di lanjutkan pada Senin 16/03/20 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi pendapat dari Ahli IT.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar