Mulai Hari Ini, Tenant MPP Pekanbaru Tutup Sementara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mulai Hari Ini, Tenant MPP Pekanbaru Tutup Sementara

Senin, 13 April 2020 | 16:05 WIB

RIAUANTARA.CO | Pekanbaru,_ Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan menutup sementara Mal Pelayanan Publik (MPP). Penutupan tersebut terhitung mulai 13 April 2020 hari ini.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, mengatakan penutupan dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, untuk tenant pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan tetap buka.

"Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," kata Jamil, Senin (13/4/2020).

Jamil, menambahkan, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website di alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id. Instansi itu juga menyiapkan nomor kontak untuk menampung aduan masyarakat yang mengurus izin.

Jika terjadi kendala, masyarakat bisa menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.

"Mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," tambahnya.
(red/cr)
Bagikan:

Komentar