14 Kades di Rohil Depenitip Dicopot dari Jabatan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

14 Kades di Rohil Depenitip Dicopot dari Jabatan

Minggu, 28 Juni 2020 | 20:15 WIB

Rokan Hilir, riauantara.co | Berbuntut dari penonaktifan 14 Kades/penghulu dinyatakan kepenghuluan yang belum ter register di kemendagri ahirnya menimbulkan kekecewaan dan kekesalan dari sejumlah pihak penghulu depenitip. Salah satunya ada dari penghulu (nonaktif) Ampaian Rotan Makmur, kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira)  Rokan Hilir, Julianto.

Kekecewaannya bahwa pemberhentian ke 14 datuk penghulu itu adalah upaya pemda untuk menutupi kelalaiannya dalam melakukan register desa untuk mendapatkan kode wilayah.

Ini akal-akalan saja padahal masa jabatan saya masih 2 tahun lagi, tapi kami malah digiring untuk mau mengundurkan diri, dan jabatan kami agar di PJSkan dengan alasan sebagai upaya untuk mendapatkan kode wilayah ini tidak masuk akal, sedangkan kami ke 14 penghulu disuruh menandatangi surat kesepakatan umtuk mundur oleh Pemdes, terangnya Julianto, Minggu, (28/6).

"Terus terang saya tidak mau tanda tangan tapi ada beberapa penghulu yang menda tangani, menurut saya itu hak mereka, kalau saya tidak mau karena menurut saya itu hanya upaya pembodohan dan menutupi kesalahan mereka."

Padahal, tambah Julianto kepenghuluan yang dipimpinnya sudah mekar semenjak tahun 2014 dari kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, dan Ampaian Rotan Makmur sendiri sudah dimekarkan pada 2014, 2015 di PJSkan dan 2016 pemilihan penghulu serentak, dan saya jadi pemenang dan di lantik Penghulu berdasarkan hasil penghitungan suara terbanyak pemilihan penghulu serentak, artinya saya jadi penghulu kan dipilih masyarakat, jelasnya.

Masak harus mundur tambah Julianto, berdasarkan kesepakatan sebelah pihak yang diinisiatori oknum pejabat pemda Rohil, karena secara aturan jabatan saya sebagai penghulu depenitip kan berakhir pada 2022, kalau persoalan desanya belum teregister di pusat tentunya itu kan tugas dari pemda Rohil sendiri, mereka siap memekarkan desa mereka juga harus siap, mencatatkannya di pusat, bukan malah memperkosa jabatan kami penghulu yang sudah definitif, “jelasnya kesal.

Diterangkan Julianto, dalam hal ini menurut saya pemerintah kabupaten lah yang harus menyampaikan info yang benar tentang 14 desa (Penghulu) itu kepada pemerintah pusat, sedangkan sebelum aturan itu keluar kepenghuluan/desa kami sudah dimekarkan, seharusnya informasi ini disampaikan ke pusat bukan malah kami disuruh mundur dengan kesepakatan sepihak karena kelalaian mereka, ini kan tidak adil bagi kami, masak mereka mau cuci tangan begitu saja, kalau berhenti seharusnya dasar pem berhentian kami setidaknya dari keputusan bupatilah itu tepat, pemerintah harus tau ini dan saya harap agar keluhan kami ini bisa sampai ke pemerintah pusat, “Harapnya lirih.

"Terakhir Julianto berharap kepada pemerintah pusat agar mau mendengar aspirasinya, yang jelas saya masi memiliki harapan besar kepada pemerintah pusat agar benar-benar mau cari tau kondisi yang sebenarnya apa yang terjadi pada 14 kepenghuluan/Desa  yang ada di Rohil ini supaya bisa membuat keputusan lebih akurat," Paparnya.
 (M Harahap)
Bagikan:

Komentar