Polres Rohil Tangkap 5 Pelaku Curas di KM 0 Balam | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polres Rohil Tangkap 5 Pelaku Curas di KM 0 Balam

Selasa, 02 Juni 2020 | 20:33 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir,_ Jajaran Sat Reskirim Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan kegiatan Press Release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (2/6/2020).

Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan dengan adanya kejadian Curas yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dan 1 orang DPO.

Juliandi menjelaskan kronologisnya,
Pada hari Sabtu tgl 16 Mei 2020 lalu sekira pukul 15.30 Wib RH bertemu dengan SM dan JF (DPO) di Cikampak, Labusel, Sumut dan merencanakan perampokan terhadap korban Tantono alias Aju dan Korban Benggie.

Selanjutnya  RH, SM, JF, PR, dan RY berangkat kejalan lintas manggala dan tiba sekira jam 20.30 Wib. Setelah berada di Jalan Rusak lintas Manggala maka RH menunjukkan Mobil korban Benggie. Selanjutnya para Tersangka melakukan perampokan terhadap Benggie dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 26.000.000.-

Hari Kamis tgl 21 Mei 2020 sekira jam 10.00 Wib RH menghubungi SM, JF(DPO), PR, RY dan DR bahwa  RH sedang mengutip uang bersama korban Tantono alias Aju di Menggala Tanah Putih, Rohil. Atas pemberitahuan tersebut maka SM, JF (DPO), PR, RY, dan DR datang ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1006 UN, Terangnya,

Dan Sekira Jam 18.30 Wib tambah Juliandi SM, JF (DPO), PR, RY dan DR menhentikan  mobil Colt Diesel BM 8026 PB yang dibawa RH bersama korban Tantono dengan cara SM menodongkan senjata api (Senpi) jenis rakitan dan JF (DPO) menodongkan Belati.

Selanjutnya PR mengikat RH dan Korban Tantono dengan menggunakan lakban lalu memukuli korban. RH dan Korban Tantono alias Aju dibuang diwilayah kebun PT Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, sementara barang milik korban berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp 61.500.000, 1 unit mobil Colt Diesel BM 8026 PB, barang kelontong dan obat obatan diambil oleh para pelaku.

Para tersangka ini dengan Modus Operandi  RH berpura pura pura dirampok dengan menggunakan senpi rakitan oleh para TSK lainnya dengan tujuan mengambil uang dan barang milik korban, jelasnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar