Rokan Hilir, riauantara.co | Unit Reskrim Polsek Kubu mengamankan pelaku tindak pidana penganianyaan berat yang terjadi pada Rabu,(16/09/2020), Sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Utama Gang Mesjid RT. 009/RW .005 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, (Rohil).
Pelaku SW Alias NO (51) seorang nelayan Jalan Bawal RT.07/RW.03 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil melakukan penganianyaan kepada 3 Korban sekaligus yang mengalami luka di jari tangan korban yang masih punya hubungan saudara.
Sementara korban Herman (61) dan Jaberton Purba (62), serta Lence Boru Purba (40) warga Jalan Pulau Halang Muka RT. 09/RW. 05 Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kuba, Rohil.
Kapolres Rohil melalui Kasubag humas AKP Juliandi SH menjelaskan pada Sabtu 19/9, Kasus penganianyaan pada Rabu,(16/09/2020) Sekira Pukul 19.30 WIB, saat pelapor HM dengan istrinya MRY sedang berada dirumah bersama temannya LP dan MLN serta istri terlapor LBS.
Tiba-tiba datang terlapor SW kerumah pelapor HM sambil marah-marah kepada istrinya LBR. Melihat kejadian tersebut pelapor HM berupaya meredakan emosi terlapor SW, namun nasehat pelapor HM tidak mau mendengarkanya lalu terlapor SW langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya, dan kemudian pelapor HM mencoba untuk menahan terlapor mengeluarkan pisau tersebut sehingga Ibu jari kiri terlapor HM mengalami luka sobek, jelasnya,
"Bukan hanya pelapor HM yang menjadi korbannya tambah Juliandi, disaat bersamaan terlapor SW juga memukul LBP di bagian kepala sebanyak 1 kali, melihat kejadian itu istri pelapor MRY menjerit meminta tolong kepada tetangga dan salah seorang dari tetangga pelapor yang bernama JB datang kerumah pelapor dan berusaha menenangkan situasi dengan cara ingin mengambil pisau dari tangan terlapor. Namun, usaha yang di lakukan pelapor JB juga tidak berhasil sehingga jari tengah, jari manis dan jari kelingking tangan kiri dan jari kelingking tangan sebelah kanan pelapor JB mengalami luka sobek akibat dari goresan pisau milik terlapor SW.
Melihat terlapor SW makin emosi lalu pelapor JB langsung pergi menjauh dari terlapor SW, lalu pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas BRIPKA Saparudin, untuk mengamankan pelaku SW sementara korban di bawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kubu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban sudah di obati di Puskemas Pembantu," Pungkasnnya.(M Harahap)
Komentar