Terkonfirmasi Covid 19 Pengadilan Negeri Rohil Hentikan Kegiatan Sementara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terkonfirmasi Covid 19 Pengadilan Negeri Rohil Hentikan Kegiatan Sementara

Selasa, 08 September 2020 | 15:30 WIB



Rokan Hilir, riauantara.co | Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) sejak tanggal 8 September 2020 sampai dengan tanggal 15 September 2020 sementara ini memberlakukan penghentian kegiatan perkantoran dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).


Demikian diungkapkan Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH, saat di konfirmasi melalui Juru bicara (Jubir) PN Rohil, Sondra Mukti Lambang Linuwih SH, kepadawartawan  pada Selasa (8/9/2020) siang.


Sonra lebih lanjut mengatakan, Terkecuali untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19). Contohnya, perpanjangan penahanan,  upaya hukum dan lain sebagainya," terang  Sondra.


Sondra menerangkan, keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor W.4U12I3803.a/OT.01.3/9/2020 tanggal 7 September 2020 yang didasarkan atas Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020. 


Lanjut Sondra, pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut adalah karena sebelumnya pada tanggal 3 September 2020 terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir dilakukan Swab Test, dan pada tanggal 7 September 2020 diperoleh hasil bahwa 1 (satu) orang Aparatur Pengadi|an Negeri Rokan Hilir terkonfirmasi Positif Covid-19. 


"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dibawa menuju ke RSUD dr. Pratomo Bagansiapiapi untuk dilakukan isolasi dan perawatan. Selain itu, langkah ini diambil juga dalam rangka pencegahan penularan dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ( Covid-19 )," terang Sondra.


Sondra menegaskan, selama berlakunya Surat Keputusan tersebut, persidangan secara Elektronik terhadap perkara Pidana hanya khusus terhadap perkara yang Terdakwanya sedang ditahan, dan penahanannya tidak dapat diperpanjang atau  sebaliknya masa penahanannya akan berakhir.


Kemudian, untuk Persidangan dan Mediasi Perkara Perdata ditiadakan dan akan ditetapkan jadwal sidang atau Mediasi Kembali, sedangkan Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditutup, kecuali untuk pelayanan yang penting serta mendesak. 


"Pada akhirnya, kami segenap Keluarga Besar PN Rohil memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar dapat melewati keadaan ini dengan baik, sehingga kedepannya kami tetap dapat memberikan pelayanan yang prima dan professional kepada seluruh masyarakat pencari keadilan," pungkas Sondra. (M.Harahap)

Bagikan:

Komentar