Hancurkan Praktik Mafia Tanah di Riau, DPP LPPNRI Riau yakin Kapolri Bisa | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hancurkan Praktik Mafia Tanah di Riau, DPP LPPNRI Riau yakin Kapolri Bisa

Minggu, 07 Maret 2021 | 20:29 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Mafia tanah yang masih melakukan kegiatan merugikan masyarakat harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Yang mana dalam instruksinya meminta seluruh jajaran Polri se Indonesia mengusut tuntas mafia tanah ini. 

Harapan itu disampaikan Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Riau, Dedi Syaputra Sagala kepada media ini, Minggu (7/3/2021). 

Menurut dia, masalah mafia tanah juga terjadi di Riau. DPP LPPNRI Riau siap bekerjasama dan sangat mendukung hal tersebut. Dikarenakan, sangat meresahkan masyarakat. 

"Berdasarkan informasi yang di investigasi dari masyarakat Riau. Biasanya mafia tanah ini bekerja komplotan. Ada yang bertugas melakukan pemalsuan dokumen akta tanah. Ada juga  membuat e-KTP ilegal, termasuk tandatangan pejabat berwenang dipalsukan,"jelas Dedi. 

Bukan hanya itu, jelas Dedi, mafia tanah  ini biasanya  berpura-pura melakukan jual-beli. Bahkan, kelompok mafia tanah, memiliki peran masing-masing. 

"Ada yang  berpura-pura menjadi agen propeti.Yang mana didalamnya ada penjual dan pembeli. Namun, itu abal-abal,"ujarnya. 

Tidak sampai disitu, kata Dedi lagi, ada juga pembeli aset properti dengan nilai sudah disepakati, transaksi, hingga DP diberikan untuk meyakinkan. 

Bahkan,aksi jual beli ditentukan di tempat yang memberikan keyakinan di kantor notaris, namun kenyataannya fiktif. 

"Dari data yang dihimpun LPPNRI se Indonesia. Ada sindikat mafia tanah, yang sengaja membuat kantor Notaris desainnya meyakinkanlah.Ada papan nama, staf yang peran dibuat dan diciptakan sedemikian rupa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak pembeli dan penjual. Pembeli meminta sertifikat dari penjual  untuk dicek ke pihak BPN," paparnya. 

Ternyata, sebut Dedi, bukan ke BPN sertifikat itu dibawa. Melainkan dilaukan perpindahan penjual ke pembeli." Saya sebut pembeli itu bohongan saja. Karena bisa melakukan upaya pemalsuan dokumen, sertifikat, kemudian pemalsuan identitas KTP dan KK,"ungkapnya. 

Disisi lain, Kapolri Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam rilis tertulisnya, menegaskan, sebagai aparat penegak hukum seluruh Polisi se Indonesia harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. 

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya 

Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. 

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit. 

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus tuntas. Kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual. Jangan pandang bulu,"tegas Sigit.***
Bagikan:

Komentar