Gasak Motor Parkir Di Kebun Kelapa Sawit, 2 Pemuda Di Tangkap Personel Polsek Bangko | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gasak Motor Parkir Di Kebun Kelapa Sawit, 2 Pemuda Di Tangkap Personel Polsek Bangko

Senin, 10 Januari 2022 | 12:33 WIB


Rohil (Riauantara.co) - Diduga gasak motor sedang parkir di tepi Jalan kebun kelapa sawit, 2 orang pengangguran di Tangkap   personel Polsek Bangko. Minggu 09 Januari 2022. Sekira Pukul 13.00 WIB.


2 orang pengangguran ini adalah AD alias Alek (42) ber alamat Batu 8 Kepenghulan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko dan RM Pohan alias Enda, beralamat jalan Lintas Bagansiapiapi Tanah Merah Kepenghulan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.


Keduanya ditangkap petugas atas laporan Polisi korban atau pelapor Awaluddin Matondang, (45) warga Labuhan Batu Utara (Sumut) Yang mengalami kehilangan sepeda motor di Jalan Lintas Ujung Tanjung Gang Selamat Senter Kepenghulan Labuhan Tangga kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di jalan tepi lahan sawit. Sabtu 08 Januari 2022. Sekira Pukul 13.00 WIB. Hingga mengalami kerugian Rp 18.000.000,-,


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas  AKP Juliandi SH Senin 10/1/2022 membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. 



"Juliandi menjelaskan koronologisnya,  Pelapor bersama saksi Erik tiba ditempat kebun kelapa sawit yang mana pelapor biasanya tempat bekerja disana dan pelapor memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan gang Selamat Senter, lalu pelapor berjalan kaki sekira 400 meter bersama saksi 1 meninggalkan sepeda motor tersebut.


Hendak pulangnya tetapi tidak melihat lagi sepeda motornya, lalu mereka bersama- sama mencari informasi, ada saksi yang mengatakan bahwa saudara atas nama Ad dan saudara RM Pohan yang mengambil sepeda motor tersebut. Sehingga pelapor bersama saksi 1 dan saksi 2 menuju Mapolsek membuat laporan polisi, jelas Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.


Didapat informasi bahwa  tersangka yang bernama saudara AD alias Alek berada di Jalan Lintas Pedamaran Kecamatan Pekaitan , kemudian dilakukan penangkapan dan setelah di interogasi, saudara AD alias Alek menerangkan melakukan pencurian bersama dengan saudara Enda yang Tinggal di Tanah Merah Kepenghulan Lenggadai Hulu.


Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Enda di rumahnya di Tanah Merah Kepenghuluan Lenggadai Hulu.dan hasil introgasi terhadap kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada saudara Yudi (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- dan akan dibawa ke Langga Payung Simatera Utara," jelas AKP Juliandi SH,


Barang Bukti,  1 buah tang gagang warna merah, 1 buah kunci obeng baja,  uang sisa penjualan sepeda motor Rp 1.595.000.-

. Tes urine tersangka ini keduanya didapati positif mengandung positif Amphethamin dan methampetamin," imbuhnya.(M Hrp)

Bagikan:

Komentar