Ini Perbedaan Pansus Monitoring Dengan Pansus Konflik Lahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Perbedaan Pansus Monitoring Dengan Pansus Konflik Lahan

Kamis, 10 Februari 2022 | 17:44 WIB


Pekanbaru | Riauantara.co. - Berbeda dengan Panitia khusus (Pansus) Monitoring Lahan DPRD Riau pada periode 2014-2019, Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau pada periode ini objeknya adalah permasalahan itu sendiri.


Hal itu ditegaskan wakil ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau, Manahara Napitupulu SH saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/22).


 "Kalau Pansus monitoring dulu kan lebih kepada monitor atas kawasan hutan yang dilarang dikonversi menjadi budi daya dari sisi luasannya. Sementara kalau Pansus penanganan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, objeknya adalah permasalahan itu sendiri", ujarnya.


Politisi asal fraksi Demokrat DPRD Riau itu menerangkan, Pansus ini dibentuk agar pemerintah bisa mengambil solusi terkait regulasi terkini. 


Nantinya kata Manahara, Pansus ini akan berujung pada rekomendasi yang memungkinkan dari sisi perundang-undangan, untuk kemudian dieksekusi oleh pihak-pihak yang berkompeten.


Ia pun optimis bahwa eksekusi oleh pihak berwenang tersebut, bisa terlaksana. Pasalnya sebelum rekomendasi Pansus DPRD Riau itu terbit, Pansus akan mengundang stack holder atau para pemangku kepentingan terkait misalnya eksekutor. 


"Misalnya Gubernur, kemudian Kementerian sesuai dengan kewenangannnya", tukasnya.


Ketika ditanya kapan Pansus konflik lahan DPRD Riau ini berakhir, anggota Komisi II DPRD Riau itu menjawab diplomatis.


"Kalau Pansus itu waktunya 6 bulan. Dia akan berakhir bulan April 2022", ujar Manahara. (fin)

Bagikan:

Komentar