Cabuli Anak Dibawa Umur Seorang Pria Diamankan Personel Polsek Bangko | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cabuli Anak Dibawa Umur Seorang Pria Diamankan Personel Polsek Bangko

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:25 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) - Cabuli anak perempuan sebut saja Bunga(10), seorang pengangguran yang sempat diamuk massa 

diamankan petugas Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. Sabtu 09Juli 2022. Pukul 13.00 WIB.


Pria inisial MT alias Mula (25) ber alamat di Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil, di amankan petugas setelah ditangkap orang tua korban karena merasa tidak senang beserta warga sekitaran atas ulahnya melancarkan aksi bejad kepada anak dibawa umur (Bunga) yang masih pelajar. Sabtu 9 Juli 2022. Sekira pukul 12.45 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan kepada awak media melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (12/6) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana cabul di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.


" Juliandi menjelaskan kronologi nya, Pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan pelapor yang menerangkan bahwa saat pelapor sedang duduk-duduk diwarung kopi miliknya bersama saksi 2, di Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (tepatnya didepan rumah Pelapor).


Istri pelapor pulang dari pasar Sabtu dan mengatakan kepada pelapor bahwa Saksi 1 diberitahu oleh anak kandungnya (saksi 1) bahwa dirinya melihat Saudari Bunha.(Korban) kakak kandungnya disetubuhi oleh terlapor.


 Dan pada saat saksi 1 mengatakan hal tersebut, masyarakat langsung menangkap MT (pelaku) yang sedang berada diwarung kopi milik pelapor, pelaku MT mengetahui warga hendak menangkap lalu pelaku MT hendak melarikan diri.

 

Kemudian masyarakat sekitar menangkap MT (pelaku) dan menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pekaitan, lalu Bhabinkamtibmas menghubungi tim opsnal Polsek Bangko dan tim opsnal Polsek Bangko segera menjemput MT (pelaku) ke TKP..uacap AKP Juliandi. 


Dan di TKP Lanjut Juliandi. Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dari amarah warga, selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan saksi ke Mako polsek Bangko guna proses lebih lanjut, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Dr Pratomo Bagan Siapi-api. Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


Barang bukti hasil visum et revertum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016   Atas  Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak," Pungkasnya.(hrp)

Bagikan:

Komentar