Kasasi JPU Rohil Terhadap Putusan Bebas Rudianto Dikabulkan MA | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasasi JPU Rohil Terhadap Putusan Bebas Rudianto Dikabulkan MA

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:36 WIB




Riauantara.co.| Rohil - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dengan begitu, Putusan Bebas terpidana Rudianto Sianturi yang divonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya ditolak MA dan Dihukum 6 Bulan Penjara.


Hal tersebut tercantum dalam Putusan MA  Nomor Putusan Kasasi    532 K/Pid/2022, Amar Putusan Kasasi    Mengadili, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Membatalkan Putusan Negeri Pengadilan Negeri Rokan Hilir 428/Pid.B/2021/PN Rhl, 20 Desember 2021.


Mengadili Sendiri, Menyatakan Terdakwa Rudianto alias Rudi bin Maruli Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian".


 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hasil putusan dikutip dari sumber SIPPN Rokan Hilir.


KASASI PENUNTUT UMUM DIKABULKAN 


Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir Dicky Saputra, SH saat dikonfirmasi membenarkan permohonan kasasi pihaknya telah dikabulkan MA. Atas putusan MA tersebut , kami sudah mengeksekusi terpidana Rudianto Sianturi berdasarkan surat P.48 no. 1069/L.4.29/Eku 3/08/2022 dengan memasukkan terpidana kedalam Lapas Kelas II Bagansiapiapi.


Kemudian Jupri Wandy Banjarnahor SH  menyebutkan "Sejak awal saya optimis dan sudah yakin bahwa perkara Rudianto Sianturi ini terbukti memakai surat palsu karena pada tahap persidangan saya sendiri yang menyidangkan yakin betul bahwa perbuatannya terbukti memakai surat palsu.


Menurut nya, Karena ada asas hukum yang menyebutkan Putusan hakim itu harus dianggap benar sebelum ada putusan yang membatalkannya, Nah, dalam perkara pembuat surat Palsu (Zamzami) telah ada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyebutkan Sdr Zamzami terbukti membuat surat palsu.


 Hasil pengembangan bahwa Rudianto Sianturi adalah orang yang memakai surat palsunya, logika hukum seharusnya terbukti, ditambah lagi saksi-saksi, ahli 2 orang dan bukti-bukti surat yang kami hadirkan dipersidangan, namun oleh karena pengadilan pertama telah membebaskan kita hargai namun keyakinan saya tidak goyah oleh karenanya kita upaya Hukum Kasasi dan ternyata cara pandang dan cara berpikir kita sama dengan dengan pandangan hakim Mahkamah Agung sehingga pada akhirnya memutus sependapat dengan pandangan kita".


UPAYA KASASI SETELAH PUTUSAN BEBAS 


Dalam perkembangan kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui putusan Nomor 428/Pid.B/2021/PN Rhl tanggal 20 Desember 2021, Menyatakan terdakwa Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam semua dakwaan Penuntut Umum.


Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim PN Rohil dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andry Simbolon SH MH didampingi hakim Erif Erlangga SH dan Hendrik Nainggolan SH.


Sementara penasehat hukum terdakwa saat itu dihadiri Daniel Pratama SH MH & Partners dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili Jupri Banjar Nahor SH. Atas putusan bebas yang dijatuh kan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya penuntut umum melayangkan kasasinya.


PELIMPAHAN PERKARA


Diketahui Tersangka Rudianto Sianturi ditetapkan tersangka oleh Polres Rokan Hilir pada 26 Juli 2021 hasil limpahan dari Polda Riau setelah rentetan dari hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021 atas nama terpidana Zamzami yang divonis 6 bulan penjara. 


Surat penahanan yang terbitkan oleh Satreskrim Polres Rohil dilakukan perlawanan oleh tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan yang hasil putusannya ditolak. Atas putusan praperadilan tersebut berkas perkara  dilimpahkan Tim Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Kamis (23/9/2021). 


 Penyampaian Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengatakan Keterlibatan tersangka Rudianto, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar  dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam .

 

Tersangka Rudianto Sianturi ini mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu. 

 

Sebelumnya,terpidana zamzami  menerbitkan surat keterangan kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong, ternyata lahan tersebut sudah ada yang memiliki yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau dan Reskrimum polda riau melimpahkan ke Polres Rokan Hilir. Pungkas.(ril)

sumber:kabarriu.com

Bagikan:

Komentar