Kasus Gajah Ditembak di Pelalawan Mulai Terang, Polda Riau Periksa 40 Saksi dan Dalami Dugaan Perdagangan Gading | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Gajah Ditembak di Pelalawan Mulai Terang, Polda Riau Periksa 40 Saksi dan Dalami Dugaan Perdagangan Gading

Jumat, 20 Februari 2026 | 13:48 WIB
Pengungkapan kasus kematian gajah liar di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau
Pekanbaru, riauantara.co | Pengungkapan kasus kematian gajah liar di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai menemukan titik terang. Polda Riau menyatakan sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa dalam rangka mendalami dugaan perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari petugas keamanan perusahaan, karyawan yang beraktivitas di kawasan konsesi, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar hutan lindung lokasi penemuan bangkai gajah. 

Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga mengetahui alur distribusi ilegal, termasuk kemungkinan jaringan penjualan gading.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, hasil keterangan para saksi telah membantu penyidik mengerucutkan arah penyelidikan.

"Dari pemeriksaan sekitar 40 saksi, perkara ini mulai menunjukkan titik terang," ujar Pandra.

Dalam proses penyidikan, kepolisian turut berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) Riau. Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation.

Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA sebelumnya telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan gajah mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak. Temuan ini sekaligus membantah dugaan awal bahwa kematian terjadi karena keracunan.

Pandra menegaskan, pengusutan kasus akan dilakukan secara berkelanjutan hingga pelaku berhasil diungkap. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perburuan liar, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan call center Polri 110.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, bangkai gajah liar tersebut ditemukan warga pada Senin malam (2/2/2026) dalam kondisi mengenaskan. Sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, serta kedua gadingnya, menguatkan dugaan kuat adanya praktik perburuan untuk mengambil gading.
Bagikan:

Komentar