Pemprov Riau Tegaskan Disiplin ASN Selama Ramadan, Satpol PP Siap Awasi Jam Kerja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemprov Riau Tegaskan Disiplin ASN Selama Ramadan, Satpol PP Siap Awasi Jam Kerja

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:47 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan berdampak pada kedisiplinan aparatur (foto ilustrasi)
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah tidak akan berdampak pada kedisiplinan aparatur. Melalui pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap berada di unit kerja masing-masing dan tidak memanfaatkan waktu luang di luar kepentingan dinas.

Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab dalam menegakkan peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah.

Ia menyatakan, instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur akan dikawal secara serius di lapangan agar produktivitas ASN tetap terjaga selama bulan puasa.

"Kami berada di garis depan penegakan Perda, Perkada, hingga Keputusan Gubernur. Setiap instruksi resmi akan kami pastikan berjalan sesuai aturan," ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan diterjunkan ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat ASN menghabiskan waktu saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, dan kedai kopi. Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar citra ASN tetap profesional di mata publik.

Apabila ditemukan pegawai yang berada di luar kantor tanpa surat tugas resmi, petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan administratif.

Sri Sadono menambahkan, pihaknya tidak akan ragu melakukan penertiban di ruang publik jika terdapat pelanggaran jam kerja. Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski ada penyesuaian waktu kerja.

Sebagai dasar kebijakan, Pemprov Riau menerbitkan Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Aturan ini memberikan dispensasi jam kerja bagi ASN selama Ramadan, sekaligus memastikan keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah.

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat satu jam guna memberi kesempatan pelaksanaan salat Jumat.

Sementara itu, unit kerja dengan sistem enam hari kerja tetap memulai aktivitas pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB. Perbedaan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan beban kerja masing-masing instansi.
Bagikan:

Komentar