Dinilai Mengganggu Masyarakat, Dinsos dan Satpol PP Inhu Diminta Tertibkan Orang Gila | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dinilai Mengganggu Masyarakat, Dinsos dan Satpol PP Inhu Diminta Tertibkan Orang Gila

Senin, 11 Maret 2019 | 23:05 WIB
RIAUANTRA.CO | INHU ,  - Dinas Sosial (Dinsos) dan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, harus menertibkan sejumlah penyandang sosial  atau orang gila yang belakangan ini jumlahnya semakin banyak di beberapa jalan utama dan perkampungan penduduk.
“Belakangan ini makin banyak saja jumlah orang gila yang setiap hari dijumpai di jalan, Pasar dan di perkampungan, maka Dinsos dan Satpol PP harus menertibkan, ” kata Ihsan Damanik (35) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, 

Dia mengatakan, bila tidak ditertibkan, maka penyandang sosial terutama orang gila akan merusak keindahan kota dan ketertiban di jalan umum.

Pernyataan tersebut terkait sejumlah penyandang sosial diantaranya orang gila berada di Pasar Sri Gading dan di jalan Sudirman tepatnya di dekat lingkungan sekolah SMPN 3, mereka setiap hari dijumpai mengunakan pakaian lusuh atau kumuh.

Bahkan diantaranya ada yang tidak mengunakan celana, maka tentunya mengganggu keindahan kota dan kadang sengaja berdiri di tengah jalan.

Menurut ,Ihsan Damanik (35) warga Kelurahan Sekar Mawar, Satpol PP jangan hanya bisa menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan tapi juga bagi penyandang sosial atau orang gila yang berkeliaran di jalan."singkatnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Idris (40) dan Syamtami (41) penduduk Dusun Wonorejo.

Menurut Idris bahwa sebaiknya aparat Satpol PP melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial untuk melakukan razia atau penertiban. #RAC_Heri
Bagikan:

Komentar