PN Rohil Bebaskan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak dari Hukuman | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Bebaskan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak dari Hukuman

Kamis, 21 Maret 2019 | 08:06 WIB
RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Pengadilan Negeri (PN) Rohil menggelar sidang dengan putusan vonis bebas terhadap BR  (32), terdakwa pencabulan terhadap  SA (3). Terdakwa BR (32) sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Riski Fadillah SH dengan tuntutan 10 tahun.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Sondra Mukti Herlambang, vonis bebas tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.


Sidang diketuai Majelis Hakim M Hanafi Insyah SH MH, anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jepri Paulus Sembiring SH. Panitra pembantu Hesra Br Sinaga SH.

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis M Hanafi Insya SH MH disebutkan bahwa Terdakwa BR (32) dibebaskan dari Tuntutan JPU. 

 “Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, maka terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan sesuai dakwaan sebelumnya," sebut Hanafi. 

Dalam sidang putusan ini terdakwa BR didampingin Penasehat Hukumnys Rahmad Hidayat SH.


Diluar persidangan saat awak media konfirmasi, dengan Penasehat Hukumnya mengatakan bahwa terdakwa BR (32) didakwa oleh penuntut umum sebagai orang yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, namun dari fakta persidangan tuntutan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Menurut Rahmad Hidayat, dalam fakta persidangan beberapa keterangan saksi, seperti Fitri Nuraini (ibu korban) terbantahkan oleh keterangan saksi Fadli Nur dalam persidangan tanggal 29 Januari 2019.

Saksi mengatakan, koronologis kejadian yang mana saat itu saksi  sedang servis HP di counter depan warung Emmy Mulyati (Ibu kandung Fitri Nuraini) pada tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 22.00.wib, tiba tiba  terdengar ada tangisan anak di warung tersebut. Kemudian saksi mengetahui lampu dalam keadaan mati.  Saksi tidak tahu kenapa lampu mati. 

Keterangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya, tentang kapan waktu sebenarnya terjadi tindak pidana pencabulan yang di dakwakan kepada BR.  

"Dari keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum dipersidangan kami menilai bahwa klien kami tidak bersalah. Makanya dalam nota pembelaan Kita memohon BR (32) dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Rahmad Hidayat. 

Selanjutnya Rahmad Hidayat menjelaskan, untuk keadilan hukum dirinya meminta kepada hakim agar tidak menjatuhi hukuman mengacu pada saksi dan bukti.
#RAC_M Harahap
Bagikan:

Komentar