Polhut Riau Amankan Material Bahan Bangunan di Kawàsan Hutan Desa Segati | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polhut Riau Amankan Material Bahan Bangunan di Kawàsan Hutan Desa Segati

Jumat, 08 Maret 2019 | 16:18 WIB
Foto 1. Barang bukti material bahan bangunan yang sudah diamankan Polhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru.

RIAUANTARA.CO | Pekanbaru ,- Belum tuntas penyelidikan kasus perambahan hutan yang diduga dilakukan PT. Eka Sari Lorena Transport di Desa Segati, kali ini Polhut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau kembali menemukan perambah hutan yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK). 

Kabid Penaatan dan Pendataan DLHK Riau Said Nurjaya SH, Jumat (08/11/19) mengungkapkan, dugaan perambahan hutan yang dilakukan OTK tersebut, didasarkan atas temuan sejumlah material bahan bangunan di lokasi.

"Kita menduga material bangunan yang kita temukan itu akan digunakan untuk pembangunan rumah/barak di kawasan hutan. Ada 1 orang yang sempat kita temui di lokasi. Hanya saja sebelum orang tersebut kita amankan, dia langsung melarikan diri", ujarnya didampingi Kasat Polhut DLHK Riau Parulian Tampubolon SH.

Said Nurjaya menduga sebelum tim gabungan pengamanan hutan turun ke lapangan pada Kamis 7 Maret 2019 itu, diduga sudah bocor. Alhasil, pihaknya hanya bisa mengamankan sejumlah material bahan bangunan, 1 unit sepeda motor dan handphone. 

Menariknya, sebelum melarikan diri pelaku sempat melontarkan ancaman untuk mengembalikan barang bukti yang diamankan petugas.

"Segera kembalikan hp dan sepeda motor saya. Kalau enggak, rumah saya serang ramai-ramai", ucap Said Nurjaya menirukan OTK tersebut sebelum melarikan diri.

Ia menjelaskan, awalnya OTK tersebut sempat berada dalam salah satu mobil. Hanya saja kebetulan didepan kendaraan yang ditumpangi  tim gabungan ada kendaraan pengangkut bahan bangunan yang hampir terbalik. 

"Jadi dia pipis, sementara saya tertidur di mobil. Tiba2 ada anggota berteriak yang melapor bahwa OTK tersebut melarikan diri. Kemudian terdengar suara tembakan dari anggota. Upaya pengejaran pun tak berhasil karena anggota tak begitu menguasai area hutan HPT tersebut", ujarnya.
Foto 2. Lokasi ditemukannya material bahan bangunan di kawasan hutan Desa Segati KM 81 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan oleh tim gabungan.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut kata Said, pihaknya sudah memerintahkan Kanit UPT DLHK Pelalawan untuk melacak siapa pelaku perambah hutan di kawasan tersebut.

"Saya kasih deadline 10 hari, kalau tidak dia saya telepon lagi", ucapnya.

Menyinggung soal perambahan hutan di kawasan yang sama yang diduga dilakukan oleh PT. Lorena, Kasat Polhut DLHK Riau Parulian Tampubolon berjanji akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. #fin

Bagikan:

Komentar