Lebih 1/2 Kg Sabu dan 8,5 Butir Extacy Dimusnahkan di Polres Kampar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lebih 1/2 Kg Sabu dan 8,5 Butir Extacy Dimusnahkan di Polres Kampar

Kamis, 09 Mei 2019 | 13:55 WIB
RIAUANTARA.CO | KAMPAR - Jajaran Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 524,78 gram dan 8,5 butir pil extacy. Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan cara di blender.

Semua narkotika golongan I itu disita dari  6 perkara yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Kampar. Dari 6 perkara itu penyidik juga sudah menetapkan 10 orang jadi tersangka.

Acara pemusnahan ini dilakukan Kamis (9/5/2019) sekira pukul 10.00 Wib di Ruang Data Polres Kampar. Acara pemusnahan dipimpin Waka Polres Kampar Kompol B.E. Banjarnahor SIK MH.

Hadir Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Kalakhar BNK Kampar AKBP (Purn) Abdul Kadir beserta Staf BNK Mhd. Shalis MH. Juga hadir Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar.

Selanjutnya, Kasat Tahti Polres Kampar, Perwakilan Media Pers dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Waka Polres Kampar Kompol B.E. Banjarnahor SIK MH sebelum pemusnahan menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salahsatu tahapan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika ini tidak pernah putus dan berhenti karena selalu saja ada pelaku yang terjerat, hal ini  memerlukan perhatian kita bersama untuk ikut berpartisipasi menanggulangi masalah narkoba ini.

"Kita berharap upaya-upaya yang telah kita lakukan dapat memberi efek jera kepada pelaku sehingga bisa berubah dan menyadari kesalahannya untuk hidup lebih baik," jelas Waka Polres.

Sementara Kalakhar BNK Kampar AKBP (Purn) Abdul Kadir yang rasa prihatinan atas tingginya tingkat peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.

"Untuk menanggulangi hal ini perlu peran dari orang tua, keluarga dan masyarakat, semua harus peduli serta ikut dalam upaya-upaya pencegahan sehingga dapat menekan peredaran narkotika ini," katanya.

Barang bukti narkotika ini berasal dari 6 ungkap kasus dengan 10 tersangka, berikut kronologinya :

1. Tanggal (1/4) dengan tersangka ZL dan SU, TKP Areal SPBU di KM 8 Jalan Garuda Sakti Kec. Tapung, barang bukti berupa shabu seberat 20,29 gram.

2. Tanggal (12/4) dengan tersangka ER, TKP Pasar Minggu Desa Bencah Kelubi Kec. Tapung, barang bukti berupa shabu seberat 302,45 gram.

3. Tanggal (29/4) dengan tersangka AR, TKP Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti berupa shabu seberat 26,96 gram dan 10,5 butir pil extacy.

4. Tanggal (1/5) dengan tersangka AP, AH dan BU, TKP Desa Tanjung Mas Kec. Kampar Kiri, barang bukti berupa shabu seberat 5,25 gram.

5. Tanggal (1/5) dengan tersangka SB, TKP Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri, barang bukti berupa shabu seberat 167,16 gram.

6. Tanggal (14/4) dengan tersangka YR dan FA, TKP Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, barang bukti berupa shabu seberat 7,75 gram.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika ini dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah, setelah pemusnahan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Waka Polres dan para saksi yang hadir.**/ton
Bagikan:

Komentar