MK Terima 208 Permohonan Gugatan Pileg | riauantara.co
|
Menu Close Menu

MK Terima 208 Permohonan Gugatan Pileg

Jumat, 24 Mei 2019 | 11:07 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono

RIAUANTARA.CO| JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 208 gugatan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 hingga tenggat waktu pendaftaran, Jumat (24/5/2019), pukul 01.46 WIB.

Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengungkapkan jumlah gugatan dapat bertambah karena banyak caleg yang sudah mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB. Bagi mereka yang telah mengambil NUPP, pelayanannya sudah berjalan hari ini pukul 08.00 WIB.

"Ini sampai menjelang sahur tadi, sebelum di-break untuk sahur, pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 WIB ini. Jadi, jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah," jelas Fajar saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).

Fajar mengungkapkan pihaknya sempat memberlakukan istirahat untuk memberikan waktu sahur kepada pegawainya. Mengingat saat ini masih masuk bulan Ramadhan.

"Ya, terpaksa di-break untuk memberi kesempatan semua pihak sahur," ungkapnya.

Dari data yang diberikan, tercatat ada 199 permohonan DPR/DPRD yang masuk, dan DPD 9 permohonan. Sehingga, total sementara gugatan pileg yang masuk ke MK ada 208 permohonan.

Adapun partai-partai yang telah mendaftarkan gugatan ke MK di antaranya Golkar, Demokrat, NasDem, Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKPI, PAN, PSI, Hanura, Perindo, PAN, Berkarya, PKS, PBB, dan Partai Aceh.

Sebelumnya, sesuai peraturan yang berlaku, MK telah menutup pendaftaran pada pukul 01.46 WIB untuk gugatan Pileg 2019. Sementara untuk gugatan sengketa pilpres, MK memberi waktu hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijadwalkan hari ini akan mendaftarkan gugatan sekitar pukul 14.00 WIB.

Sumber: kumparan.com
Bagikan:

Komentar