Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah di Inhu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah di Inhu

Senin, 13 Mei 2019 | 11:35 WIB


RIAUANTARA.COM|INHU - AP (16), warga Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Inhu, Riau mau tidak mau harus berurusan dengan hukum,

AP dinilai telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 1 ayat 1 undang undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui paur humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, AP ditangkap pada hari Sabtu (11/5/2019) sekira pukul  19.30 Wib kemarin di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sei. Lala, Kabupaten Inhu.

“Kita mendapat Informasi bahwa ada seorang yang diduga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang bocah yang berusia 8 tahun. Pelaku ditangkap sekira pukul 19.40 Wib di rumahnya," terang Paur.

Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP Merk XIOMI, Pakaian pria, 1 helai baju kaos oblong warna hitam, 1 helai celana bola warna merah, 1 helai celana dalam warna merah.

“Selain itu juga diamankan BB pakaian wanita 1 helai baju kaos oblong warna putih, 1 helai celana pendek Warna hijau dan 1 helai celana dalam warna putih,” pungkasnya.(heri)
Bagikan:

Komentar