Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Satu di Vonis Mati Tiga Dihukum Seumur Hidup | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Satu di Vonis Mati Tiga Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 08 Mei 2019 | 09:04 WIB
RIAUANTARA.CO | ROHILR, - Detik - detik pembacaan putusan terhadap empat anggota sindikat sabu jaringan internasional antar Malaysia-Panipahan Rohil Provinsi  Riau di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (7 Mei 2019.jam 17. 09.wib

Satu terdakwa divonis Pidana Mati sementara tiga terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup .

Satu terdakwa yang divonis pidana mati, ialah Juli Armansyah alias Abi. Sementara Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki divonis pidana seumur hidup. Ke empatnya merupakan kurir sabu yang diupah oleh E warga aceh yang berdomisi di malaysia.

Pada sidang tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Marulitua J Sitanggang, SH  menuntut  keempat terdakwa selama Seumur Hidup. Sedangkan disidang putusan ini majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa tersebut .

Dalam pertimbangannya mengatakan perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda. Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum". 

Bahwa perbuatan terdakwa diancam pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - undang Narkotika. dengan ini terdakwa Juli armansyah alias abi divonis Pidana Mati.

Selanjutnya untuk terdakwa Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki  dalam pertimbangan majelis hakim juga menyampaikan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dengan ini divonis pidana seumur hidup.

Kasus ini terungkap awalnya Tim BNN Pusat menerima informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui Panipahan Riau. Kemudian dibawa pelaku dengan mobil menuju Palembang saat ditangkap Tim BNN ditemukan barang bukti 20 bungkus sabu - sabu di dalam koper besar dan 10 bungkus sabu-sabu lainnya di dalam tas ransel. Selasa 4 Agustus 2018. 

Sedangkan jasa pengiriman yang dijanjikan oleh pemilik barang mencapai Rp 350 juta (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dibagi empat orang. 

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Irfan Zunizar, SH dan Rahmad Hidayat, SH, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.

Selanjutnya, usai persidangan para terdakwa diboyong ke dalam mobil dan dikawal ketat oleh petugas untuk kembali menjalani kurungan di Rumah Tahanan Mapolres Rokan Hilir sebagai titpan Pengadilan Negeri (PN) Rohil .**/M.Harahap
Bagikan:

Komentar