Hakim Akhirnya Tolak Permohonan Kuasa Hukum 02 Terkait Saksi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hakim Akhirnya Tolak Permohonan Kuasa Hukum 02 Terkait Saksi

Selasa, 18 Juni 2019 | 20:42 WIB
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto/Repro



RIAUANTARA.CO| JAKARTA - Sempat terjadi silang pendapat antara Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Kuasa Hukum Paslon 01, Luhut Pangaribuan serta hakim anggota MK dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Perbedaan pendapat tersebut berkenaan dengan rencana tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi-saksi pada Rabu (19/6/2019) besok.

Di depan Majelis Hakim, Bambang Widjojanto atau BW menyebut saksinya mendapat tekanan. Oleh sebab itu, ia meminta fasilitas perlindungan dari LPSK.

Mendengar hal itu, hakim anggota Saldi Isra menilai pernyataan BW tidak memiliki landasan hukum. Karena itulah Saldi menolak.

"Tidak perlu lah soal itu. Pokoknya yang disidang besok saksinya dihadirkan, keamanan dan keselamatan dijamin mahkamah. Kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisir di dalam ruang sidang," ujar Saldi.

Sementara, Kuasa Hukum Paslon 01 Luhut Pangaribuan menjelaskan pernyataan BW terlalu didramatisir. "Saudara Bambang ini tidak hormat sama seniornya ya. Saya tidak memotong dia saat berbicara. Jangan kita dramatisasi sesuai yang enggak ada," jelas Luhut.

Mendengar pernyataan Luhut, sontak Bambang merasa keberatan dengan statemen yang diucapkan oleh kuasa hukum paslon 01 itu. Menurut Bambang, apa yang diminta pihaknya terkait perlindungan saksi adalah benar adanya. "Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu Pak. Saya keberatan," kata Bambang.

Hakim Ketua Anwar Usman mencoba melerainya dan mengondusifkan suasana sidang yang sempat agak memanas itu. "Sudah, sudah, sudah," ucap Anwar.

BW kembali memohon kepada hakim MK untuk memberikan pernyataan sebagai penutup. Ia mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan besok.

Majelis Hakim MK pun akhirnya tidak menyetujui permintaan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi-saksi dari pihak 02.


Sumber: rmol.id
Bagikan:

Komentar