Langgar Kontrak Kerjasama, Ashanty Digugat Rp9 M | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Langgar Kontrak Kerjasama, Ashanty Digugat Rp9 M

Minggu, 30 Juni 2019 | 19:17 WIB
Ashanty/Net

RIAUANTARA.CO - Penyanyi Ashanty tengah dirundung masalah. Ia diketahui digugat oleh Martin Pratiwi secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal ini terungkap melalui laman resmi Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan dengan nomor perkara 553/Pdt.G/2019/PN Tng tersebut, Ashanty diduga melakukan pelanggaran kontrak kerja sama dalam bisnis kosmetik yang ia geluti.

Martin Pratiwi selaku direktur Pratiwi Aesthetic Care mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 9,4 Miliar, yang terdiri dari kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 dan immaterial sebesar Rp.4.900.000.000.


Ashanty diduga melakukan wanprestasi Foto: Screenshot laman resmi Pengadilan Negeri Tangerang
CV Pratiwi Aesthetic Care sendiri diketahui beralamat di jalan Perum Supriyadi Graha Timur, Purwekerto, Banyumas, Jawa Tengah. Perusahaan inilah yang diduga memproduksi kosmetik milik Ashanty yang bernama Ashanty Beauty Care.

Gugatan ini pun sudah dilayangkan Martin sejak 26 Juni lalu.



Sumber: kumparan.com
Bagikan:

Komentar