PN Rohil Gelar Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Anak di Bawah Umur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Anak di Bawah Umur

Kamis, 27 Juni 2019 | 09:07 WIB

RIAUANTARA.CO | ROHIL - PN Rohil kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Hendri Limbong (33),  pembunuh  anak dibawah umur, pelajar SD kelas V yang bernama Alika Viana (11), di Kecamatan Pujud, Rohil, Selasa (25/6/19) malam.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil. Ada 4 orang yaitu Bahari Malau, Martono, Suharman dan Murdani 

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dijerat dengan pasal 340 primer KUHPidana dan sebsuder pasal 339 dan 338 KUHPidana. Terdakwa di ancam dengan hukuman seberat beratnya hukuman mati dan seringan ringannya 20 tahn penjara

Sidang dipimpin ketua majelis M Faisal SH MH bersama anggota Sonra Mukti SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH  panitra penganti (pp) Richa SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU)  Marulitua J  Sitanggang SH serta Reza Fadilah SH. Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukum Rahmat Al Amin SH & Cs.

Saksi Murdani, paman korban mengatakan, sebelum korban di temukan meninggal dunia paginya sekira pukul 7.00 wib, dia bersama nenek korban mengantar korban ke sekolah. 

"Selanjutnya saya pergi kerja. Pada sorenya, saya mendapat kabar bahwa korban belum pulang dari sekolah. Saya bersama masyarakat setempat mencari korban di lahan kebun orang tua Hendri Alboi Limbong. Dan ditemukan lah korban sudah meninggal dunia," katanya.

Lanjut Murdani, biasanya korban pulang sekolah sering dijemput oleh neneknya, tapi saat itu neneknya lagi sibuk dan tidak bisa menjemput korban.

Saksi ke 2 Bahari Malau, teman terdakwa bekerja memanen sawit orang tua terdakwa mengatakan bahwa pada hari itu, dia bersama Martono dan terdakwa  memanen sawit milik orang tua terdakwa. Setelah selesai memanen sawit, dia istirahat makan. 

"Selesai  makan terdakwa  izin pergi beli rokok di warung, setelah pulang diserahkan terdakwa rokok tersebut kepada saya lalu terdakwa meninggalkan saya dan kawan kerja dengan alasan mau melansir buah sawit yang telah kami panen tadi," katanya.

Tidak begitu lama, korban terlihat melintas di jalan dalam kebun sendirian dengan mengenakan baju seragam sekolah pramuka. 

"Sekira 10 menit setelah korban melintas, saya mendengar jeritan seorang perempuan. Tapi saat itu saya tidak terpikir ada kejadian," cerita saksi di persidangan.

"Satu jam lebih setelah terdengar jeritan, terdakwa kembali ke tempat kami istirahat. Lalu saya bertaya kok lama kali melansir buahnya, mana angkong nya? bentar saya minum dulu," Kata terdakwa kepada saya.

Selanjutnya, terdakwa pergi lagi meninggalkan saksi, lebih satu jam baru terdakwa datang lagi ketempat istirahat (gubuk).

Pada malam harinya sekira pukul 19.00 wib, nenek korban datang ke rumah saya dan bertanya kepada saya, tadi ada lihat Alika  cucu saya

"Ya.., tadi saya ada lihat anak-anak lewat pakai baju seragam sekolah pramuka, saat kami panen sawit," Kata sajsi.

Sememtara itu saksi ke 3 Suharman mengatakan bahwa saat itu ada informasi bahwa cucu Qoriah hilang. 

"Saya ikut bersama warga mencari korban yang hilang. Dan saya yang pertama menemukan korban dalam keadan telanjang dengan perut terbelah dan isi perutnya keluar," kata saksi.

Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kejadian pembunuhan tersebut disertai pemerkosaan.  Pembunuhan sadis, karena dengan cara membelah perut Alika Viana oleh terdakwa Henrik Alboi Limbong terjadi  Rabu (24/10/2018) yang lalu.**/harahap



Bagikan:

Komentar