Delapan Kali Di Tunda, Sidang Tuntutan Terdakwa Pengedar Sabu Akan Disidangkan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Delapan Kali Di Tunda, Sidang Tuntutan Terdakwa Pengedar Sabu Akan Disidangkan

Selasa, 02 Juli 2019 | 07:54 WIB
RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir -- Setelah beberapa kali penundaan sidang tuntutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 37.26 gram atas nama terdakwa Herman Alias Lento Bin Hasim yang di tangkap Sat Resnarkoba pada selasa (22/01) lalu di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Rohil, besok selasa (2/7) terdakwa Herman Alias Lento akan menjalani sidang tuntutan.

Hal ini di dapat berdasarkan Informasi Online dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil terlihat sebanyak 8 kali penundaan sidang tuntutan, dalam SIPP tersebut terdakwa di dakwa dengan pasal berlapis pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 12 Tahun Penjara.

Terkait penundaan sidang ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua J Sitanggang mengungkapkan penundaan ini akibat kesibukan serta banyaknya tahanan yang akan di sidangkan setiap harinya ada sekitar 40 tahanan yang akan menjalani sidang di PN Rohil.

"Jadwal Kita padat bang ucap JPU, setiap hari kita membawa tahanan sebanyak 40 orang yang akan menjalani persidangan dan besok,selasa (2/7) terdakwa Herman Alias Lento akan kita bawa untuk sidang tuntutan."Ucap Maruli saat di temui di PN senin (1/7).

Sekilas penangkapan terdakwa Herman Alias Lento Bin Hasim sesuai Situs SIPP  PN Rohil terjadi pada Minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa Herman sedang berada dirumah lalu terdakwa menelpon CB termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju kerumah CB (DPO) di Jalan Jambu Kecamatan Bangko.

Setelah terdakwa sampai didepan rumah CB (DPO) lalu terdakwa bertemu dengan CB (DPO), kemudian CB (DPO) menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) gram seharga Rp.34 Juta, namun untuk pembayaran setelah Narkotika jenis shabu-shabu sudah habis terjual.

Selanjutnya pada hari Selasa, 22 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Rohil, lalu datang saksi Dedi Nofendra dan saksi Alexander (anggota Polres Rokan Hilir) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi penyalah gunaan Narkotika Gol I jenis yang dilakukan Terdakwa Herman.

Kemudian saksi Dedi EDI dan Alexander langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Herman Alias Lento selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa besi yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan uang Rp. 5 Juta Rupiah.

Kemudian saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari CB (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.(M Harahap).
Bagikan:

Komentar