Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan 12 Tahun Terdakwa Narkotika Ini Menangis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan 12 Tahun Terdakwa Narkotika Ini Menangis

Selasa, 16 Juli 2019 | 23:33 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - dalam sidang terdakwa Eva Ratna Sari (30) warga jalan Utama Bagansiapiapi Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Rohil  tampak tertunduk lesu ketika akan mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakkan tuntutannya, Selasa 16/7/2019.

Terdakwa Narkotika ini tidak banyak reaksi setelah jaksa penuntut umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil yang menuntut dirinya dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Walaupun Pengadilan Negeri (PN) Rohil sempat menunda sidang terhadap perkara terdakwa pada beberapa minggu yang lalu, namun pada sidang kali ini Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Eva Ratna Sari yang diduga badar narkoba asal kota bagasiapiapi ini.

Dalam agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum(JPU) yang dipimpin oleh hakim ketua M Faisal SH MH dengan hakim anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH dengan panitra penganti (PP) Hesra Rahmawati Sinaga SH.
Dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil di wakili Maruli Tua J.Sitanggang SH,  sedangkan terdakwa tampak hadir mendampingi terdakwa  penasehat hukum (PH) M.Hasib Nasution SH, diruang sidang Cakra.

Terdakwa Eva Ratna Sari yang duduk dikursi pasakitan merunduk lesu dan  kepala nya kebawah, ketika jaksa penuntut umum Maruli Tua J Sitanggang Sh  membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa. yang mana Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun kurungan dengan denda Rp 2 milliar dengan subsider 4 bulan.

Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana, yang mana melawan hukum memiliki, menguasai menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sehingga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan melanggar  pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan jaksa tersebut, maka Penasehat hukum (PH) terdakwa M.Hasib Nasution SH memohon kepada majelis hakim untuk memberikan waktu menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Eva Ratna Sari dengan cara tertulis. dan Atas permohonan dari Penasehat hukum terdakwa, dan ketua majelis memberi kesempatan terhadap Penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan klaen  nya. Selanjutnya, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan pada hari yang sama Selasa 23 Juli 2019.

Dari pantauan di persidangan,  setelah terdakwa dituntut oleh jaksa selama 12 tahun penjara. Terdakwa keluar dari ruang sidang dalam keadaan menangis tersedu sedu sejak dari ruang sidang sampai ke ruang tahanan pengadilan.

Berdasarkan data yang di rangkum awak media sebelumnya,  bahwa Eva Ratna Sari bersama suaminya Deddy yang ditangkap oleh team opsnal satresnarkoba polres rohil pada hari Sabtu 5 Januari 2019 yang lalu di rumahnya di Jalan Utama Bagansiapiapi Kepenghuluan Bagan Barat Kecamatan Bangko Rohil.

Dari tersangka team satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (bb) yakni 8 bungkus plastik bening yang berisikan sabu, 6 butir extasi, dan 2 butit pil Happy Five, satu buah tas warna merah, satu buah tas warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 35 (tiga puluh lima juta rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika, serta di dapat bekas bungkusan  plastik bening yang diduga bekas pembungkus narkotika, satu unit hp merek ovo f 5 warna hitam, satu unit Hp merek ovo A 37 warna putih, satu unit hp merek samsung warna merah dan satu unit timbangan degital.

Sebelumnya, Deddy suami dari terdakwa Eva Ratna Sari sidah terlebih dahulu menjalani hukuman. Yang mana Deddy sebelumnya dituntut lebih ringgan dari Evi Ratna Sari yaitu dituntut oleh JPU 5 tahun 6 bulan penjara dan divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar