Kedua Tersangka Ganja 40 KG Asal Aceh Dilimpahkan Ke Kejakssn Negeri Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kedua Tersangka Ganja 40 KG Asal Aceh Dilimpahkan Ke Kejakssn Negeri Rohil

Selasa, 09 Juli 2019 | 11:37 WIB

RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir  - Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH mengatakan berkas Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia telah rampung dan berkas tahap II (dua) tersangka akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.

Kedua tersangka Wahyu Efendi asal Pangkalan Susu dan Nanda Sulistia asal Perbaungan tersebut dibawa dari Mapolres Rohil menggunakan bus dengan dikawal Tim Satresnarkoba Polres Rohil, Senin.(8/7) Sekitar Pukul 14.00 Wib.

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH disampaika melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH ,Senin (8/7).

"Ya,setelah dinyatakan lengkap tahap II berkas kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dengan mengunakan Bus tadi siang."Kata Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH Perbuatan kedua tersangka ini, sambung Kasat lagi di jerat Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, kemudian Junto Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan sengaja menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum."Papar Kasat.

Padawaktu Penangkapan kedua pelaku ini bermula ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, akan ada transaksi ganja kering di Balam Km 16 tepatnya di  simpang jalan. Kamis (4/4) lalu,Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat dia orang pria dan wanita sedang berdiri di simpang Jalan, Lalu Tanpa menunggu lama, petugas mendatangi kedua pelaku dan setelah di interogasi terhadap kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku menunjukkan tempat menyimpan barangnya yang disimpan oleh dua rekannya. Saat akan diamankan, kedua rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 40 paket besar daun ganja kering yang dilakban warna coklat dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Silver juga diamankan yang digunakan para tersangka, Kedua pelaku mengaku ganja tersebut mereka dapatkan dari Warga Aceh. Pungkas Kasat Narkoba Polres Rohil.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar