Keempat Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Di Vonis Hakim Berbeda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Keempat Terdakwa Tindak Pidana Penipuan Di Vonis Hakim Berbeda

Kamis, 18 Juli 2019 | 13:07 WIB

Riauantara.co  Rokan Hilir - Empat orang terdakwa kasus penipuan senilai Rp 1.051.210.000,- terhadap korba H Mawardi Patoh menjalani persidangan terakhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu  17/7/2019.20.08.wib.

Keempat terdakwa yakni terdakwa 1 Heri, terdakwa 2 Ardi Syahputra, terdakwa 3 Eko Siswanto dan terdakwa 4 Haripan. Pada  persidangan Keempat terdakwa mengaku menikmati hasil  penipuan paket Penunjukan Langsung (PL) pengadaan bibit kelapa sawit unggul yang di canangkan.

Diantaranya, Heri sebagai pengurus proyek mendapatkan Rp 400juta, Ardi Syahputra sebagai pembuat kontrak atau SPK Rp 30 juta, Eko Siswanto sebagai konsultan Rp 1juta dan Haripah yang berperan sebagai membantu membuat kontrak Rp 10 juta.

Seusainya terdakwa memberikan keterangan, sidang pun langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan langsung oleh JPU Sawir Abdillah SH.

Dalam hal ini, meskipun terdakwa berbeda peran dan berbeda hasil yang dinikmati, namun JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama yakni pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan dengan alasan sama sama melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendapat tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Ridayanti SH dan Rahmat SH langsung menjawab tuntutan itu secara lisan. Dikatakan Rahmat, sesuai fakta persidangan keempat  terdakwa bukanlah pelaku utama, karena masih ada Putra yang mempunyai pemeran utama dalam kasus melanggar hukum ini.

Besar harapan kami keempat terdakwa diberi hukuman yang seringan ringannya  dengan pertimbangan keempat terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga serta bersikap baik dalam menjalani proses persidangan," pinta Rahmat.

Pada kesempatan itu, Ketua majelis hakim M Faisal SH MH juga mempertanyakan keberadaan Putra yang jadi aktor utama dalam kasus ini mengapa tidak ikut bersama keempat terdakwa. Ketua Majelis Hakim tidak ingin PNS yang bekerja di Dinas Kesra Rohil itu bebas berkeliaran sementara yang lainnya sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Ridayanti, pihak kepolisian sudah sempat menangkap Putra. Namun saat diperiksa oleh penyidik Polsek Pujud, Putra mengalami sakit perut sehingga harus diperiksa ke Puskesmas Pujud. Selanjutnya, Puskesmas Pujud merekomendasikan agar Putra dilakukan operasi usus buntu di RSUD Pratama Bagansiapi api.

nformasi yang saya terima Putra itu 'Pemakai' (Kecanduan Narkoba). Karena tidak dapat mengkonsumsi barang haram3 itu, dia jadi stres, dan dirujuk kerumah sakit jiwa. Sampai sekarang saya tidak tahu kabarnya," ungkap Ridayanti.

Itu siapa penyidiknya, harus ditangkap dia (Putra) itu. Jangan pura pura gila dia," tegas Faisal.

Sidang pun terus dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis). Ketua majelis hakim M Faisal SH MH tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU keempat terdakwa diberikan hukuman yang sama.

Dalam putusannya (Vonis) Faisal memberikan hukuman kepada Heri pidana kurungan selama 3 Tahun,6 Bulan, Ardi 3 (tiga) tahun, Eko Siswanto 2 (dua) tahun dan Haripah 2 (dua) tahun.

Ini di Vonis berbeda beda ya, atas putusan ini jaksa maupun terdakwa punya kesempatan yang sama. Bisa terima, bisa pikir pikir dan bisa banding. Dengan demikian sidang saya tutup," jelas Faisal sambil mengetuk palunya menutup persidangan.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar