Miliki Sabu, Herman Dituntut JPU Rohil 12,6 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Sabu, Herman Dituntut JPU Rohil 12,6 Tahun Penjara

Selasa, 02 Juli 2019 | 20:56 WIB
RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir -- Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang atas nama terdakwa Herman Alias Lento atas parbuatan tindak pidana  kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 37.26 Gram dengan Agenda Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil  pada hari Selasa  2/7/2019 Sekira Pukul 15.15Wib.diruan sidang CAKRA

Pada gelar sidang dipimpin oleh Majelis Hakim M Faisal SH MH dan dua hakim anggotanya M Hanafi SH MH Lukmanul Hakim SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum Reza Rizki Fadillah SH.

Sedangkan Terdakwa Herman Alias Lento dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH.

Dalam Tuntutan JPU Reza Rizki Fadillah SH menuntut Terdakwa Herman alias Lento selama 12 Tahun  6 Bulan Penjara sebagaimana yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika, karena Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebelumnya Terdakwa Herman Alias Lento ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil berawal pada hari Selasa tanggal 22/1/2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir .

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa besi yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan keseluruhan 13 bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 37,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saat diinterogasi Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. CEBOL (DPO).

Bahwa barang bukti milik terdakwa Herman alias Lento adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum Daniel Pratama SH. Mengenai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum . Berapa lama Nota Pembelaan terdakwa. Jawab Penasehat Hukum kami akan ajukan Nota Pembelaan Selama 2 minggu Pak Hakim. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar