PN Rohil Gelar Sidang Pembacaan Pledoi Perkara Narkoba Eva Ratna Sari | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Pembacaan Pledoi Perkara Narkoba Eva Ratna Sari

Selasa, 23 Juli 2019 | 21:21 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir  - Terdakwa Pelaku tindak pidana narkotika Eva Ratna Sari als Ratna (30) warga Jalan Utama, Bagan Siapi api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, meneteskan air mata saat duduk di bangku pesakitan ketika  mendengarkan pembacaan Pledoi (pembelaan) kuasa hukumnya Fitriani SH, dalam sidang yang digelar Selasa (23/7/19) sore di ruang sidang Canra PN Rohil. 

Ada hal yang menarik dalam perjalanan kasus ini, dimana dalam keterangan terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna dalam sidang sebelumnya menolak seluruh isi BAP penyidik serta isi surat pernyataan  berkas tahap II dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eva Ratna Sari alis Ratna (30) yang didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, ditangkap bersama suaminya Dedy Panjang (berkas terpisah).

Dalam kasus ini Eva Ratna Sari alias Ratna di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara denda Rp2 milliar dan subsider 4 bulan,  Sedangkan dalam perkara terdakwa Dedy Panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis  4 tahun penjara .

Sidang yang digelar di ruang Canra Pengadilan Negeri Rokan Hilir di pimpin oleh ketua majelis M Faisal SH MH , Boy Jepri Paulus Sembiring SH dan Sondra Mukti SH, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum dihadiri Reza Rizky Fadillah SH. 

Pada sidang Pledoi yang dibacakan oleh Fitriani SH menyebutkan bahwa selama dalam persidangan terdakwa Eva Ratna Sari alias Ratna tidak mengakui  perbuatannya sesuai isi dalam BAP. Hal itu menurut terdakwa saat pemeriksaan ada penekanan, pemaksaan dan penyiksaan terhadap terdakwa.

Hal lain selama pemeriksaan oleh penyidik terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukumnya,  namun terdakwa ada melihat seorang lelaki berada di ruang pemeriksaan, dirinya tidak mengetahui bahwa itu Penasehat Hukumnya.

Dalam pledoi penasehat hukum menyinggung bahwa unsur dalam penetapan sebagai terdakwa terlalu prematur.

Oleh karena itu Penasehat Hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan.

"Serta mengembalikan barang bukti berupa HP milik terdakwa," kata Fitriani.

Atas Pledoi yang di bacakan oleh penasehat hukum terdakwa, JPU Reza Rizky Fadillah SH menanggapai dengan mengatakan tetap pada tuntutannya.

Selanjutnya ketua majelis hakim M Faisal SH MH mengatakan sidang akan dilanjutkan pada besok hari Rabu (24/7/19) dengan agenda putusan.**/harahap
Bagikan:

Komentar