PN Rokan Hilir Kembali Gelar Sidang Gugatan Exsekusi Lahan 453 Hektar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rokan Hilir Kembali Gelar Sidang Gugatan Exsekusi Lahan 453 Hektar

Selasa, 16 Juli 2019 | 19:21 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Sidang gugatan lahan 453 ha,  perkara perbuatan melawan hukum antara Siswaja Muljadi als Aseng, dengan tergugat Kejaksaan Negeri (PN) Rohiil serta Lingkungan hidup dan Kehutan Provinsi Riau, agenda saksi dalam perkara exsekusi lahan Siswaja alias Aseng pada bulan Desenber 2018 lalu yang terletak di Desa Telukbano 1, Kecamatan Bangko Pusako,  Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa (16/2019).

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis M.Faisal SH MH dan dua orang anggotanya Sonra Mukti SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH, panitra penggangganti (PP) Reonita Ica SH tampak hadir tergugat  dari kejaksaan Negeri (kajari) Rokan Hilir (Rohil) di wakili David Riadi SH Tergugat Lingkungan Hidup tidak tampak hadir di persidangan dan dari Kehutanan Provinsi juga tidak tampak hadir di persidangan,
Tampak hadir dari kuasa hukum penggugat, Ir Siswaja Muljadi Edison Purba SH dan Rekan.

Dalam pertanyaan Hakim terhadap Saksi 1 Anggiat Sinaga yang mana tentang exsekusi.
Apakah saksi tahu tentang exsekusi?

Saksi, tahu pak 

Sampai dimana yang saksi ketahui tentang hal tersebut?

Yang pertama setahu saya pak aseng sudah menjalani hukuman selama 1 tahun di LP Bangkinang selam 1 satu tahun pada November 2016 dan telah membayar denda sebesar 1 milliar pak hakim dan yang kedua pada bulan Desember tahun 2018 di exsekusi lagi sama kajari Rohil Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dan sesuai pertanyaan kuasa hukum Siswaja als Aseng apa pernah putusan dua kali dalam satu opjek?

Setahu saya belum ada terjadi hal seperti itu dalam jangka kurang lebih dua tahun pak hakim. 

Saksi 2 Edihoirun  hubungan dengan Aseng Selaku Mandor di lahan Aseng sejak tahun 2005 dalam pertanyaan tentang asal muasal lahan Siswaja als Aseng. 
Hakim, Apakah saksi tahu asal muasal lahan pak Aseng? 

Tahu pak hakim

Darimana setau saksi lahan pak Aseng awalnya? 

Setahu saya lahan tersebut di ganti rugikan dengan masyarakat yang sudah menguasai dan memiliki lahan sebelumnya yaitu tanaman pohon karet pak Hakim dan sebagian yang tidak mau menjual sama Aseng sampai sekarang masih menguasai lahan masing masing persis di tengah tengah lahan pak Aseng pak hakim, yang masih menguasai 
1. Pendi 
2. Alm pak Atan Lepok 
3. Feriyunus 
4. saya tidak tau namanya pak
dan setelah di ganti rugi sama Aseng baru di tumbang pohon karetnya lalu di ganti dengan tanaman kelapa Sawit pada tahun 2004-2005 Pak Hakim.

Saksi 3 Ferinus Hulu dalam keterangannya masih asal muasal lahan yang jadi oplek perkara Hakim saksi dalam juga ikut menjual lahan miliknya kepada Aseng seluas 10 ha dengan surat kepemilikan lahan dari desa Usman pada tahun 2004 "Saya gantirugikan kepada Aseng pada tahun 2004 dengan surat SKGR Desa atas nama Penghulu Usman."

Saksi 4 Sugianto Sinaga, saya menggantirugikan lahan sama pak Aseng.

Saksi memiliki lahan dari siapa? 

saya memiliki lahan dari orangtua saya seluas 18 000 m persegi pak hakim, setelah saya di berikan hibah dari orangtua saya lalu saya jual sama pak Aseng seterusnya setahu saya pak Aseng yang menguasai lahan tersebut pak Hakim.

Setelah selesai pemeriksaan saksi ke empat-empatnya, maka majelis hakim menjelaskan bahwa sidang di tutup dan sidang selanjutnya pada hari selasa tanggal 23 Juli 2019.

Dari pantauan riauantara.co, Agenda saksi ahli dari kuasa hukum Ir Siswaja Muljadi selesai sekira pukul 15.00.wib. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar