Terdakwa Kasus Judi Cap Jie Kie Jalani Sidang Perdana di PN Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terdakwa Kasus Judi Cap Jie Kie Jalani Sidang Perdana di PN Rohil

Rabu, 03 Juli 2019 | 19:18 WIB

RIAUANTARA.CO | ROHIL - Pengadilan Negeri (PN) Rohil gelar sidang dengan terdakwa Anie Alias Mia dalam perkara  perjudian Cap Jie Kie, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa  Penuntut Umum (JPU), Rabu 3 Juli 2019.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH dan Penuntut Umum dari Kejari Rohil diwakili Sawir Abdullah SH. Sementara Terdakwa Anie alias Mia dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Andi Nugraha SH dan Romiadi SH.

Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Polsek Bangko terhadap  terdakwa Anie Alias Mia terkait Kasus Perjudian Cap Jie Kie.

"Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 Sekira Pukul 15.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Jalan Pahlawan No. 33 F Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, anggota Opsnal Polsek Bangko disaksikan  Sumarno Als Acong melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan alat-alat dan uang terkait perjudian cap Jie Kie  yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.

Dalam Perjudian Cap Jie Kie tersebut, terdakwa berperan sebagai menerima pemasangan angka melalui handphone baik melalui penelfon langsung, SMS ataupun We Chat. Minimal pemasangan angkanya Rp. 5.000 apabila menang akan mendapatkan Rp.50.000 untuk sekali putaran, dimana pemasangan Cap Jie Kie akan diputar sebanyak 4 kali putaran dalam sehari.

"Kemudian uang hasil pemasangan judi cap jie kie tersebut disetor kepada U A Als Ambu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata JPU.

Sedangkan terdakwa mendapatkan komisi sebesar 5 % dari hasil permainan judi Cap Jie Kie tersebut. Menurut JPU, permainan Cap Jie Kie dengan taruhan sejumlah uang termasuk perjudian. 

Sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. **/harahap

Bagikan:

Komentar