Waw, Jaksa Tuntut 1,8 Tahun Terhadap Perkara Penggelapan 11 Unit Mobil Rental Dinilai Ringan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Waw, Jaksa Tuntut 1,8 Tahun Terhadap Perkara Penggelapan 11 Unit Mobil Rental Dinilai Ringan

Kamis, 04 Juli 2019 | 16:07 WIB
RIAUANTARA.CO | Rohil -  Sidang perkara penggelapan mobil dengan terdakwa S B (49) terus bergulir di Pengadilan Negeri (Pn) Rokan Hilir pada Rabu (03/07/19). Sidang kali ini sudah masuk dalam Tuntutan jaksa. Dan jaksa sudah menentukan tuntutanya selama 1 Tahun  8 Bulan.

Tuntutan jaksa bikin ruang sidang terpelongok. Sebab apa yang di Tuntut oleh jaksa itu tidak sesuai dengan tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan oleh  pria yang juga diketahui ASN itu. Tuntutan dalam perkara terdakwa S B (49) ini bacakan oleh Sulestari SH.

Dimana dalam tuntutan jaksa bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana. Begitu juga dengan dua rekan terdakwa yang terlibat dalam perkara ini dituntut jaksa masing-masing satu Tahun penjara.

Sidang Rabu siang itu langsung dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Faisal SH MH didampingi oleh dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Muhammad Hanafi Insya SH MH dibantu oleh Panitera Pengganti (PP)  Harmijaya SH. 

Ssbagaimana diketahui bahwa S B (49) ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beetugas di Kantor Inspektorat Pemerintahan Rokan Hilir ( Rohil). Dan S B (49) ditangkap bersama dua rekanya lantaran terlibat dalam perkara penggelapan 11 mobil milik warga Rokan Hilir.

Pernah dijelaskan oleh Kapolsek Bangko yang saat itu dipimpin oleh Kompol James Rianaov Syaloom Raja Gukguk SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu D Raja Napitupulu, bahwa modus terdakwa dalam penggelapan ini adalah merental mobil dari para korbannya.

Lalu, tersangka membawa mobil tersebut dan mencari orang untuk digadaikan. Dalam aksinya tersangka dibantu oleh dua tersangka lain yang bertugas mencarikan pengambil gadai.

Dua tersangka lainnya Marianto (26) dan Zainal Abidin (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. 

Kapolsek menjelaskan lagi, bahwa setiap unit mobil digadaikan seharga Rp35 juta. Dan untuk mencari aman, terdakwa ini memperpanjang rental mobil itu. Saat bulan berikutnya, mobil itu sudah hilang dan digadaikan.

Akan tetapi kata kapolsek, dari 11 mobil yang berhasil digadaikan itu ada 3 laporan dan ke tiga laporan itu mobilnya sudah disita untuk barang bukti dan diserahkan kepada pemiliknya.

Barang bukti yang berhasil di buktikan ternyata sudah digadaikan tersangka waktu itu, Toyota Xenia warna Metalik abu-abu, Toyota Avanza Veloz warna putih dan Toyota Avanza Hitam. Semua kendaraan tersebut ditemukan polisi di Lenggadai Hulu dari orang yang berbeda," pungkas kapolsek saat ekspos penangkapan itu.(M Harahap)
Bagikan:

Komentar