Cemari Lingkungan, PT Balam Sawit Sejahtra Diberikan Sanksi Oleh Bupati Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cemari Lingkungan, PT Balam Sawit Sejahtra Diberikan Sanksi Oleh Bupati Rohil

Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:01 WIB


RIAUANTARA.CO | ROKAN HILIR - Dari dasarnya menurut SK Bupati nomor 467 tahun 2019, tentang sanksi paksaan pemerintah kepada PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) secara regas Bupati Rokan Hilir, harus menjalankan sanksi dengan menghentikan aktifitasnya secara berkala.


Terkait Sanksi itu diberikan Dinas Lingkungan Hidup (RLH) Rohil sesuai SK Bupati kepada PT Balam Sawit S yang terbukti telah mencemari lingkungan berdasarkan hasil uji sampel laboratorium yang dilakukan di PT Global Analitical Bogor bahwa tingkat aroma kebauan yakni amonia dan hidrogen sulfida didapati di atas baku mutu.terang Suandi

Pada uji laboratorium tentang kebauan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2019, bahwa PKS BSS telah terbukti melanggar aturan sesuai dengan uji kebauan melebihi baku mutu,  kata Suwandi SSos, Selasa (13/8).

Berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan lanjutnya, PKS BSS wajib menghentikan operasionalnya selama tujuh hari yang dimulai tanggal 11, 17, 18, 24, 1 September dan dilanjutkan tanggal 7 dan 10 Oktober jelas Suandi S Sos.

Setelah sanksi menghentikan operasionalnya selama tujuh hari katanya lagi, PT Balam Sawit Sejahtra (BSS) wajib melakukan perbaikan sistem pengolahan air limbah di kolam IPAL, sehingga tidak menimbulkan kebauan melebihi baku mutu lagi.

Seperti dilansir dari wawasanriau.com,  dan Khusus untuk perbaikan ini tambah Suwandi, diberikan waktu selama enam bulan. Setelah itu, setiap bulannya wajib melakukan uji sample didampingi atau melibatkan tim DLH dan masyarakat sesuai pada titik sampel yang dilakukan uji sampel baik siang maupun malam hari.

Tambah Suandi lagi Jadi, mereka wajib melakukan uji sampel setiap enam bulan sekali. Ada tiga titik lokasi uji sampel yang wajib dilakukan, yaitu di Kepenghuluan Bangko Sempurna, Bangko Lestari kilometer 23, dan Balam Sempurna Kota di Kilometer 24, sebutnya.

Untuk mengawasi operasional PT BSS yang harus dihentikan secara berkala itu, DLH Rohil sudah membentuk tim dilapangan sebanyak lima orang diantaranya dari masyarakat, memantau sesuai waktunya dan diketahui pemerintah setempat. Maka tim ini yang akan memantau saat perusahaan ini menjalankan sanksinya.

BAP akan dibuatkan oleh orang-orang ini. Maka setiap laporan pihak PKS wajib ditanda tangani oleh tim ini selama sanksi penghentian sementara ini. Karena PT BSS wajib menyertakan masyarakat dalam menjalankan sanksi administrasi paksaan pemerintah," pungkasnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar