Fihak H Samsul Als Cupak Dan Jhoni Charles Merasa Keberatan Dengan Lahan Dan Bangunan Yang di Eksekusi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Fihak H Samsul Als Cupak Dan Jhoni Charles Merasa Keberatan Dengan Lahan Dan Bangunan Yang di Eksekusi

Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:47 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Jhoni Carles BA NBA merasa kurang puas Karena Surat Jaminan Eksekusi Pemohon Hanya 1(satu) orang yang kami terima dari Pengadilan Negeri Rohil Fihak H Syamsul Alias Cupak mellui anak kandungnya Jhoni Charles BA MBA sebagai pihak termohon dalam perkara eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII terus terang kami merasa keberatan dan ia mengatakan bahwa, di sini berbunyi surat jaminannya dari termohon eksekusi cuma 1 (Satu) Kirno saja, sementara didalam perkara ini ada 2 (Dua) pemohon eksekusi 1 (Satu) dan termohon eksekusi 2 (Dua) jelas Jhoni Charles BA MBA. kepada awak media Kamis 22/2019 Pukul 10.35 Wib.

Kami menilai yang dijadikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Rohil sebagai alat sita jaminan sedangkan seharusnya sebelum melakukan eksekusi tersebut dikaji dulu, apakah pemohon eksekusi 1 (Satu) sanggup, dan apakah pemohon 2 (Dua) sanggup, tegasnya.

Selanjutnya Jhoni Charles, pertanyaannya, kalau pemohon 2 (Dua) sanggup, kalau tidak sanggup apa harus dipastikan atau kalau dipaksakan, ya sesuai dengan tupoksinya. Kalau pemohon eksekusi 1 (Satu) saja, ya berarti pemohon 1 (Satu) saja yang di eksekusi, bukan ke dua-daunnya, tambah Jhoni Carles.

Apabila saya menang nanti di Mahkamah Agung (MA), siapa yang akan mengganti, pemohon eksekusi 1 (Satu) bisa saja mengganti sesuai dengan dasar surat ini walaupun surat ini masih rancu. Karena surat ini hanya berbahasa bertanggung jawab atas segala konsekwensi tanpa memiliki berapakah nilai yang akan diganti mereka, ucap Jhoni Carles.

Lanjut Jhoni Charles BA MBA, sementara pemohon eksekusi 2 (Dua) KimSun tepat diatas kantor Partai Nasdem, itu yang lebih mahal kalau dihitung berdasarkan konsultan. Kalau saya menang nanti, kemana kami menuntut, Kirno bisa saja dia buang badan, bisa saja KimSun berbicara saya tidak pernah kuasakan ke Kirno, kan bisa saja seperti itu.

Seharusnya penegak hukum seperti pihak Pengadilan Negri dan Polres sebagai pengaman harus mengkaji dulu bagaimana belakangnya nantik. Di sini bunyinya sudah jelas kami sudah melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) kan bisa dipelajari dan dihitung kekuatan PK kami, Lanjut Jhoni Carles.

Lanjut Jhoni Charles lagi, kenapa masalah ini saya bukak ke publik, biar semua masyarakat tahu, bisa untuk pembelajaran bagi kita semua, harapan saya kedepan hukum di Rohil makin hari makin bagus, tidak seperti Ini, jawaban nya hanya normatif, bahasanya pemohon 1 (Satu) Kirno akan bertanggung jawab atas semuanya, ini bahasa siapa, bahasa Law Yer, bisa saja kapan dia pakai dan kapan saja dia buang, apapun ceritanya saya tetap melakukan upaya hukum, tambah Jhoni Carles.

Terkait jawapan Ketua Pengadilan Negri PN Rohil M Faisal SH MH melalui Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negri Rohil Sondra Mukti SH saat di konfirmasi awak media riauantara.co menjelaskan, kami dari pihak Pengadilan Negri Rohil terkait eksekusi tersebut, kami hanya menjalankan Amat sesiai amar putusan dari Mahkamah Agung (MA), Karena amar putusan dari (MA) tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jelas Sondra Mukti SH.

Oleh putusan tersebut, diajukan upaya permohonan eksekusi dari pihak pemohon atau pemenang, maka pemohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap pihak Pengadilan Negri Rohil. Ketua Pengadilan Negri Rohil telah memberikan emaning atau memanggil ke 2 (Dua) belah pihak untuk melakukan putusan tersebut secara sukarela, namun hasil dari mediasi tidak ditemukan titik terangnya, maka dilakukanlah eksekusi tersebut, jelas Sondra Mukti SH.

Lanjut Jubir (Humas) PN Sondra Mukti SH Dalam proses eksekusi tersebut pihak termohon telah melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terhadap (MA) namun  PK tersebut tidak menunda proses eksekusi uang sida terlaksana Terkait tentang surat pernyataan jaminan dari pemohon 1 (Satu) pihak Pengadilan Negri Rohil tidak berkewajiban untuk membuat surat pernyataan berupa jaminan terhadap objek eksekusi terkait ucap Sondra Mukti SH.

Untuk surat jaminan fihak Pengadilan hanya dapat memberikan masukan terhada uang bersangkutan dan fihak kita sudah lakukan kepada yang bersangkutan nyatanya cuma satu yang ad itu yang kita serahkan.

Terkecuali ada pelebaran jalan contohya itu dapat ditemukan dalam perkara Kongsisasi seperti pembebasan lahan jalan Tol salah satunya dan Pemerintah membebaskan Jalan dan menitipkan jaminan kepada pihak Pengadilan Negri sebagai jaminan sampai proses perkara itu selesai atau terhadap putusan serta merta itupun jaminan tetap dari para pihak pemohon tegas Sondra Mukti SH.

Selanjutnya Sondra Mukti SH Dalam amar putusan terkait eksekusi tersebut sudah sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada kewajiban dari pihak Pengadilan Negri Rohil untuk membuat penundaan atau Surat pernyataan terhadap eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negri hanya memberikan masukan agar tidak terjadi hal-hal diluar kehendak atau yang tidak diinginkan terjadi jelasnya.

Kalau pihak termohon menang nanti dalam PK, apapun putusan dari Mahkamah Agung (MA) kita akan jalankan sesuai dengan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA). Kita murni menjalankan dari hasil amar putusan dari MA, tidak ada diluar konteks tersebut, ucap Sondra Mukti SH kepada wartawan tegas.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar