Kebun Sawit Dan Bangunan Milik H. Syamsul alias Cupak Tetap di Eksekusi Oleh PN Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kebun Sawit Dan Bangunan Milik H. Syamsul alias Cupak Tetap di Eksekusi Oleh PN Rohil

Selasa, 20 Agustus 2019 | 17:05 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Meski upaya hukum sedang Bergulir di PN Rohil namun luar biasa Peninjauan Kembali ( PK), masih dalam proses  dilakukan H. Syamsul als Cupak, lahan seluas 4 hektare beserta 3 unit bangunan rumah toko (ruko) lantai 3  tetap di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir,  Senin 20 Agustus 2019 sekira pukul 10.00. Wib. 

Terkait proses eksekusi ini  disaksikan oleh ratusan warga serta pihak termohon dan pemohon di adakakan pengawalan ketat oleh pihak keamanan lebih kurang 200 personil dari Polsek Tanah Putih dan Polres Rohil. 

Sebelum eksekusi dilakukan pihak Pengadilan melalui Panitera Harmi Jaya SH dan juru sita PN Rohil Doli Siregar SH membacakan berita acara putusan eksekusi PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh ketua PN Rohil Faisal SH MH, yang meminta agar termohon dalam hal ini H. Syamsul als Cupak segera  mengosongkan lahan objek sengketa. 

Lokasi objek perkara yang  berada di sekitar jalan lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, H. Syamsul als Cupak selaku  termohon eksekusi melalui ahli warisnya Jhoni Carles MM bersama kuasa hukumnya Slamet Sempurna SH dan rekan,  sempat adu argumen terkait proses eksekusi yang akan dilakukan oleh Pihak Pengadilan .

Pihak Ahli Waris dan kuasa hukum termohon, sempat menanyakan, " Siapa yang bertanggung jawab terkait kerugian haknya selaku termohon bilamana Upaya hukum PK yang diajukan pihak termohon diterima oleh hakim MA. 

Mana bukti surat dari pihak pemohon atau pihak pengadilan yang bertanggung jawab terhadap kerugian akibat eksekusi ini, " Ujar Jhoni Charles MM selaku ahli waris  ayahnya H. Syamsul als Cupak kepada Harmi Jaya SH selaku Panitera saat dilapangan. 

Terkait hal ini Panitera PN Rohil Harmi Jaya SH mengatakan bahwa dalam hal ini, " Kami selaku Panitera dan Juru Sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Rohil Faisal SH MH , terkait hal upaya hukum luar biasa yang diajukan termohon dan pertanggungung jawaban kerugian yang timbul nanti dibicarakan di Kantor, " Jawab Harmi Jaya SH pada pihak pemohon. 

Sehingga saat itu terjadi adu argumen antara pihak termohon dan pihak PN Rohil. Namun pihak Pengadilan tetap melakukan eksekusi terhadap bangunan Ruko dan lahan kebun sawit dengan menggunakan alat berat excapator. 

Sampai berita ini diturunkan, terlihat alat berat excapator masih terus bekerja meruntuhkan bangunan Tanaman Kelapa sawit. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar