Anggota Fraksi PDIP Yakin Sidang Paripurna DPR Hari Ini Setujui Revisi UU KPK | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Anggota Fraksi PDIP Yakin Sidang Paripurna DPR Hari Ini Setujui Revisi UU KPK

Kamis, 05 September 2019 | 10:42 WIB

Jakarta - DPR menggelar sidang paripurna, Kamis (5/9/2019). Dalam sidang tersebut akan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir atas draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meyakini usulan Baleg akan diterima oleh seluruh fraksi yang ada di DPR. Pada 2017, kata dia usulan RUU tersebut pernah dibahas bersama pemerintah dan disepakati untuk merevisi empat poin.

Mulai dari penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan tentang pegawai KPK. "Baleg itu kan semua ada 10 fraksi. Kalau sudah diusulkan Baleg berarti diterima 10 Fraksi. Pemerintah juga sudah tidak ada masalah karena memang ini sudah dibahas bersama pemerintah," ujar Masinton di Jakarta, Rabu (4/9/2019) malam.

Dia tidak berkomentar detail ketika disinggung revisi undang-undang tersebut mendapat protes dari publik karena dinilai akan melemahkan KPK. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu hanya menuturkan, revisi UU KPK untuk memberikan kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Seumpama pemberian kewenagan SP3 karena sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang tidak jelas statusnya, tidak dibawa ke pengadilan dan tidak dihentikan karena KPK oleh undang-undang tidak memiliki kewenangan SP3," katanya.

Sementara KPK mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, tidak mengetahui soal rencana revisi UU tersebut.

"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/9/2019) malam.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar