Gelar Sidang Kasus 15 Kg Sabu Sabu Di PN Rohil Sangat Mempertanyakkan Publik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gelar Sidang Kasus 15 Kg Sabu Sabu Di PN Rohil Sangat Mempertanyakkan Publik

Selasa, 17 September 2019 | 11:02 WIB

Rokan Hilir - Sidang Keterangan saksi  Anzikri als May warga Loksemawe Aceh, sempat mengejutkan Majelis hakim,  serta para pengunjung, dan awak media yang sedang meliput dalam sidang perkara narkotika jenis Sabu Sabu dengan barang bukti seberat 15 kg yang digelar Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil)  pada hari Senin, (16/09/19) kemaren.

Terkait perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat Riau khusunya Rokan Hilir terswbut berhasil diungkap Polsek Panipahan dengan 3 orang terdakwa yaitu Assari als Sari, Rudi Hartono als Rudi, dan Jumitar als Mitar, ketiganya warga Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam isi BAP penyidik dan berkas dakwaan ketiga terdakwa, bahwa saksi Anzikri als May dijadikan sebagai DPO oleh Kepolisian, namun setelah 7 bulan lamanya menjadi buronan polisi,  Anzikri als May, berhasil ditangkap polisi ketika itu saat sedang di Bagan Batu.

Akhirnya dalam sidang perkara tersebut Anzikri als May dihadirkan dari tahanan Polres Rohil,  sebagai saksi oleh JPU untuk di konfrontir keteranganya dihadapan para terdakwa, karena keterangan ketiga terdakwa bahwa barang bukti sabu seberat 15 kg itu adalah pesanan Anzikri als May dari Malaysia. 

Dari pantauan sidang yang digelar, ada beberapa fakta terungkap yang mengejutkan majelis hakim dan JPU antara lain.

Terungkap Fakta bahwa saksi Anzikri als May di lepas polisi saat penangkapan.

Dalam sidang keterangan Anzikri als May menjelaskan bahwa saat Polisi melakukan penangkapan, saksi dilepas oleh polisi karena terdakwa Assari als Sari mengatakan kepada Polisi bahwa Anzikri tidak mengetahui hal tersebut, sehingga polisi melepas saksi Anzikri als May,  namun saat itu Anzikri als May tetap dijadikan sebagai status DPO oleh penyidik dalam isi BAP. 

Herannya lagi saksi Anzikri als May, menjelaskan setelah dirinya ditetapkan buronan Polisi, dirinya tidak pernah sembunyi atau melarikan diri Anzikri tetap berada di Sungai Daun.

Saya tidak kemana mana tetap ad di Sungai Daun Pak,  Jelas Anzinkri als May.

Bahwa fakta yang terungkap keterangan para saksi penangkap dan keterangan ketiga terdakwa selama dalam sidang  , bahwa Saksi Anzikri als May dijelaskan berhasil melarikan diri saat penangkapan, Anzikri als May diduga adalah orang yang berperan sebagai perantara jual beli atau penerima barang haram tersebut dari negara tetangga malaysia , Sedangkan ketiga terdakwa dalam fakta sidang hanya sebagai penerima jasa/ upah  membawa barang haram tersebut dari Malaysia. 

Untuk mengungkap kebenaran keterangan para saksi dalan perkara ini, sidang yang diketuai Majelis hakim Faisal SH MH meminta JPU menghadirkan saksi Anzikri als May untuk didengarkan keterangannya dalam sidang  

Dalam sidang, Anzikri als May membantah isi BAP yang dibacakan oleh Maruli Tua Sitanggang SH selaku Jaksa penuntut umum dalam perkara ketiga terdakwa . 

Dijelaskan dalam berkas BAP Penyidik itu, " Bahwa saksi Anzikri als May mengancam akan membunuh ketiga terdakwa kalau tidak mau membawa barang haram itu dari Malaysia.  

Itu tidak benar pak , saya tidak ada mengancam akan membunuh Assari dan terdakwa lain kalau tidak mau membawa barang itu ke Indonesia dari Malaysia, Ujarnya dalam sidang.

Kembali dijelaskan Anzikri als May, " Saya bekerja sebagai buruh Assari membantu dia untuk cuci kapal, dan saya tinggal dirumahnya sudah satu tahun lebih pak, mana mungkin saya ancam dia pak,  jelasnya lagi. 

Rencana dan niat membawa barang haram dari Malaysia itu sudah diatur oleh terdakwa Assari.

Dihelaskan saksi Anzikri als May, Saat itu kami ke Malaysia bersama lima orang membawa kayu bakau dengan kapal, dari Malaysia saat mau pulang ke Sungai Daun,  kami hanya tinggal empat orang, satu orang atas nama Enong (DPO) tinggal di Malaysia, saat itu saya diperintah oleh Rudi Hermanto mengangkat satu buah karton dari pelabuhan CV untuk memasukkannya kedalam kapal, terangnya. 

Anzikri als May mengatakan kepada hakim bahwa, rencana dan niat membawa sabu itu sebelumnya sudah kami rencanakan dirumah Assari sebelum berangkat ke Malaysia, jadi Assari lah yang mengatur semua pak, Jelasnya. 

Namun Anzikri mengakui bahwa isi dalam karton yang diangkat itu adalah narkotika Sabu sabu, karena sebelum berangkat saya sudah diberitahukan oleh Assari akan membawa barang itu ke Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas yang selanjutnya akan dikirim ke Pekan Baru,  " Ungkapnya kepada majelis hakim

Terkait Upah dan Jasa 200 juta ..
Dalam sidang sebelumnya  bahwa keterangan ketiga terdakwa dalam sidang,  bahwa Anzikri als May menjanjikan kepada ketiga terdakwa akan mendapat jasa /upah 200 juta rupiah  setelah membawa dan mengirim barang itu sampai di Pekanbaru.

Hal ini dibantah keras oleh saksi Anzikri, terdakwa Assari lah yang menjanjikan itu pak hakim, Jawabnya.

Anzikri mengatakan, saya tidak mengetahui siapa pemilik barang dan siapa penerima barang haram tersebut di Pekan Baru, Ujarnya.

Atas keterangan yang disampaikan saksi Anzikri als May dalam sidang, ketua majelis hakim M Faisal SH MH bertanya kepada 3 terdakwa ada yang mau di bantah keterangan saksi ini..? 

Keterangan saksi Anzikri saya bantah pak, Saya ke Malaysia , karena di ajak saksi Anzikri mengantar kayu.sebelumnya saya tidak pernah kesana. " Ujar Assari als Sari. 

Terungkap lagi, ada hal mengejutkan dari keterangan terdakwa Assari, kepada hakim Bahwa Anzikri als May saat penangkapan itu,  berjanji kepada saya akan membantu dan mengurus perkara saya di polisi, Ungkap Assari dalam sidang saat itu. 

Langsung Anzikri menyangkal dengan mengatakan,  bagaimana mungkin saya mau mengurus kamu, uang saya tidak ada, saya kerja bisa hidup dari kamu.Tegasnya dengan logat bahasa Aceh. 

Diakhir persidangan, saksi dan terdakwa saling membantah dan menyangkal keterangan yang diberikan, serta tetap pada keterangan masing masing,  sehingga majelis hakim dan Jaksa sempat terkejut dan bingung, hingga selanjutnya majelis hakim menunda sidang dan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya ketua menutup sidang.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar