Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Emirsyah Satar, KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia

Senin, 09 September 2019 | 13:15 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat, Emirsyah Satar. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Garuda Indonesia (Persero). Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Emirsyah Satar.

Mereka yang akan diperiksa Vice President (VP) Treasury Management Garuda Albert Burhan, dosen Swiss German University sekaligus VP Corporate Planning Garuda Setijo Awibowo, dan mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Batara Silaban.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) terkait kasus pengadaan pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (9/9/2019).

Febri mengungkapkan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai Garuda. Mereka yakni Rajendra Kartawiria, Victor Agung Prabowo, Rudyat Kuntarjo, dan Widianto Widiatmoko. Semuanya juga diperiksa untuk tersangka Emir, mantan direktur utama Garuda.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar. Bahkan, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur Rolls-Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada Garuda.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar