Pelaku pencabuli Anak Kandung, di Tuntut JPU Selama 20 Tahun Penjara Dan Subsider 5 Milliyar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku pencabuli Anak Kandung, di Tuntut JPU Selama 20 Tahun Penjara Dan Subsider 5 Milliyar

Rabu, 25 September 2019 | 13:37 WIB

Rokan Hilir – Pada agenda sidang Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Riadi SH dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menuntut terdakwa Efan Yuza alias Epan (55) di tuntut dengan hukuman 20 tahun kurungan dan denda 5 milliar sebsuder 6 bulan karena telah terbukti sengaja berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (11). Pada agenda  Tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar, Selasa 24/9/19. Sekira jam 20.23.Wib malam tadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa dengan pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun terdakwa tidak terima dan pada saat itu langsung melampiaskan kekesalannya kepada jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan ucapan di persidangan Nanggung 20 tahun pak, tuntut mati sajalah, ucap terdakwa kepada jaksa.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Fandi Satria SH memohon kepada Majelis Hakim diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum dengan pembelaan (pledoi) dengan cara tertulis. Atas permintaan kuasa hukum terdakwatersebut  majelis hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pledoinya. Sidang dengan agenda pledoi dilaksanakan minggu depan.

Kasusini sebelumnya diketahui bahwa perbuatan bejat terdakwa pertama kali dilakukan terhadap anak kandungnya tersebut dilakukannya pada tahun 2014 yang lalu. Ketika itu korban Bunga masih berumur 11 tahun dan duduk dibangku pendidikan kelas 6 SD. Itu terus berlanjut sampai Bunga menduduki bangku kelas 1 SMU.

Terlebih lagi biadab nya, hubungan terlarang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tidak normal. Sehingga membuat anus Bunga mengalami pendarahan akibat ulah biadab ayah kandungnya.

Setiap melakukan perbuatan biadabnya terhadap anak kandungnya, Efan selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Kasus itu baru terbongkar pada tahun 2019, karena Bunga sudah beranjak dewasa dan tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayahnya. Bunga memberanikan diri untuk melaporkan kepada ibunya AT.

Ibarat mendengar petir di siang bolong, AT terperanjat dan tidak menduga bahwa suami nya melakukan hal sebiadab itu. Selanjutnya, kasus itu disampaikan AT ke pihak keluarga suaminya. Tapi pihak keluarga Efan menyarankan kepada AT supaya kasus tersebut jangan dilaporkan ke pihak kepolisian.

” Mereka lebih mementingkan nama baik keluarganya dari masa depan anak saya,” kata AT kepada awak media.

Tepatnya, pada Sabtu (11/5/19) AT bersama korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polres Rohil.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar