Simpan Sabu, Kedua Pria Ini di Amankan Jajaran Team Opsnl Mapolsek Sinaboi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Simpan Sabu, Kedua Pria Ini di Amankan Jajaran Team Opsnl Mapolsek Sinaboi

Minggu, 08 September 2019 | 10:27 WIB

Rokan Hilir - Jajaran Tim Opsnal Ma Polsek Sinaboi berhasil meringkus dua diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Jumat (6/9) malam kemarin. Pada waktu jajaran tim opsnl tiba, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti (BB)

Berdasarkan data dari Polsek Sinaboi pada Sabtu (7/9) (red) menyebutkan bahwa kedua pria tersebut adalah R alias Rahman (29) warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk dan KR alias Tarigan (40) warga Kepenghuluan Sey Bejamu, Kecamatan Sinaboi.

Jajara Tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu)  buah Handphone Samsung warna biru dongker, uang sejumlah Rp 180 Ribu dan 1 ?satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BM 2256 HB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH ketika di konfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto dalam keterangannya yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jln Poros Raja kepenghuluan Bejamu, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan diduga pelaku KR alias Tarigan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua diduga pelaku dan sekira pukul 20.00 wib, jajaran tim opsnal yang di pimpin membuat serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ditemukan di depan rumah diduga pelaku Tarigan sedang bersama R.

Dan atas perintah Kapolsek, selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku  dan saat dilakukan penangkapan, diduga pelaku Rahman membuang barang bukti diduga Narkotika jenis sabu ke lantai depan rumah.

Namun pada saat itu, salah satu anggota tim opsnal melihat hal itu, terang Joan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat hisap (bong) di dalam rumah diduga pelaku Tarigan dan setelah itu dilakukan interogasi dan diduga pelaku mengakui bahwa benda yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibuang adalah miliknya yang didapat dari seorang berinisial A di Bagan Siapiapi.

Menurut pengakuan kedua diduga pelaku bahwa Narkotika jenis Sabu yang dibuangnya tersebut akan digunakan bersama.  Selanjutnya kedua diduga pelaku bersama  barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Sinaboi Guna proses hukum selanjutnya papparnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar